Nunik menyebutkan call center ini bisa dikampanyekan seperti melalui sosial media, media luar ruang maupun backdrop kegiatan instansi tertentu dan media lainnya.
“Ini menjadi menu wajib setiap instansi Pemerintah Provinsi Lampung untuk menampilkan dan mengumumkan call center kita. Call center ini maksimalkan untuk tersosialisasi hingga kebawah dan kita harus lebih berlari lagi untuk sosialisasi ini,” ujarnya.
Nunik menyebutkan tidak hanya internal Pemerintah Provinsi Lampung saja, tetapi juga pihak eksternal seperti Kabupaten/Kota juga harus bisa memfungsikan dengan baik call center di masing-masing daerah.
Menurutnya hal ini dilakukan, untuk saling mengkoordinasikan berbagai pengaduan masyarakat yang juga ditujukan untuk Kabupaten/Kota terkait.
“Ekosistem eksternal diluar kita juga harus didorong, meluaskan jaringan untuk mengkampanyekan tentang sosialisasi layanan call center ini,” tandasnya. (Rls/SA)











