5W1HINDONESIA.ID, Bandar Lampung – Walikota Eva Dwiana mengimbau kepada ASN agar tidak menggunakan kendaraan dinas (randis) untuk keperluan mudik. Hal itu disampaikan pada, Senin (1/4) di gedung DPRD kota Bandar Lampung usai menyampaikan LPJ tahunan.
Ia mengatakan, larangan penggunaan randis berdasarkan arahan KPK.
“Iya itu kan instruksi dari KPK jadi akan kita laksanakan. Kita kan yang utama adalah mengikuti peraturan,” ujarnya.
Selain itu, Eva Dwiana juga mengimbau kepada seluruh warga kota Bandar Lampung untuk berhati-hati ketika meninggalkan rumahnya.
“Untuk warga kota Bandar Lampung agar menitipkan rumahnya kepada tetangga ataupun RT,”
Lebih lanjut, ia juga mengingatkan agar mengecek peralatan elektronik sebelum meninggalkan rumah.
“Kemudian jangan lupa untuk mengecek peralatan elektronik sebelum meninggalkan rumah supaya tidak terjadi hal-hal yang tidak di inginkan,” pungkasnya.











