Setelah berat dan dimensi kendaraan diperiksa, sambung dia, 59 kendaraan ditindak dan ditilang oleh Dishub Provinsi Lampung.
“Lalu, 65 kendaraan oleh BPTD Wilayah VI Bengkulu – Lampung, dan 39 kendaraan oleh Satuan PJR Direktorat Lalu Lintas Kepolisian Daerah Lampung,” paparnya.
Selanjutnya, seluruh kendaraan tersebut terindikasi ODOL diputararahkan keluar jalan tol dan diberi tanda khusus oleh BPTD Wilayah VI Bengkulu – Lampung dan Dinas Perhubungan Provinsi Lampung.
Hutama Karya menghimbau kepada seluruh pengguna jalan agar dapat mematuhi ketentuan dan tata tertib sesuai perundangan yang berlaku, berkendara mengikuti peraturan yang sudah ditetapkan.
“Periksa kondisi kendaraan dan pengemudi sebelum melakukan perjalanan, serta selalu SETUJU bahwa keselamatan adalah nomor satu,” pungkasnya. (Rls/SA)











