EKBISNasional

18 April Pemerintah ‘Suntik Mati’ Ponsel BM

104
×

18 April Pemerintah ‘Suntik Mati’ Ponsel BM

Sebarkan artikel ini
Foto: Antara

5W1HIndonesia.id – Pemerintah sudah menetapkan batas akhir dari penggunaan ponsel Blackmarket yang telah beredar luas di tanah air.

Penentuan nasib ponsel Blackmarket tersebut mencuat setelah empat kementerian Kominfo, Kemenperin, Kemendag dan Kemenkeu- beserta operator seluler melakukan rapat bersama.

Baca Juga  Kado Hari Pelanggan Nasional, Selama 5 Tahun 600 KK Prasejahtera di Lampung Dapat Sambungan Listrik Gratis PLN

Menurut Direktur Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika (Dirjen SDPPI) Kementerian Kominfo Ismail, ponsel Blackmarket akan “disuntik mati” pada tanggal 18 April 2020 mendatang.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *