EKBISNasional

18 April Pemerintah ‘Suntik Mati’ Ponsel BM

×

18 April Pemerintah ‘Suntik Mati’ Ponsel BM

Sebarkan artikel ini
Foto: Antara

Jadi masyarakat harus mengecek terlebih dahulu IMEI yang akan dibelinya. Bila IMEI tersebut tidak terdaftar, maka setelah dinyalakan dan dipasang SIM Card akan langsung tidak dapat sinyal,” jelas Ismail.

Ismail pun menghimbau agar masyarakat harus berfikir kritis dan teliti sebelum membeli Handphone, komputer genggam, dan komputer tablet (HKT).

Ia pun menganjurkan agar masyarakat melakukan pengecekan nomor IME di situs resmi kemenperin  imei.kemenperin.go.id.

“Sebelum melakukan pembelian perangkat HKT, baik melalui toko maupun online,” pungkasnya.

Editor: CA

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *