close
EKBISNasional

18 April Pemerintah ‘Suntik Mati’ Ponsel BM

×

18 April Pemerintah ‘Suntik Mati’ Ponsel BM

Sebarkan artikel ini
Foto: Antara

Jadi masyarakat harus mengecek terlebih dahulu IMEI yang akan dibelinya. Bila IMEI tersebut tidak terdaftar, maka setelah dinyalakan dan dipasang SIM Card akan langsung tidak dapat sinyal,” jelas Ismail.

Baca Juga  OJK bersama TPAKD Lampung Resmikan 4 Desa Inklusi Keuangan di Kabupaten Tulang Bawang Barat

Ismail pun menghimbau agar masyarakat harus berfikir kritis dan teliti sebelum membeli Handphone, komputer genggam, dan komputer tablet (HKT).

Baca Juga  Makin Diminati Pelaku Usaha, PLN Layani Kebutuhan Renewable Energy Certificate PT United Tractors Tbk

Ia pun menganjurkan agar masyarakat melakukan pengecekan nomor IME di situs resmi kemenperin  imei.kemenperin.go.id.

“Sebelum melakukan pembelian perangkat HKT, baik melalui toko maupun online,” pungkasnya.

Baca Juga  Berbagi Kebahagiaan Ramadan, PLN Salurkan Bantuan Pasang Listrik untuk 3.024 Warga

Editor: CA

Visited 231 times, 1 visit(s) today

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *