close
EKBISNasional

18 April Pemerintah ‘Suntik Mati’ Ponsel BM

×

18 April Pemerintah ‘Suntik Mati’ Ponsel BM

Sebarkan artikel ini
Foto: Antara

Skema suntik mati tersebut menggunakan nomor IMEI untuk pengendalian yang disebut dengan skema whitelist.

“Pemerintah berkomitmen untuk melaksanakan proses pembatasan penggunaan perangkat bergerak yang tersambung melalui jaringan seluler melalui pengendalian IMEI sesuai dengan peraturan tiga kementerian yang berlaku, yaitu terhitung mulai tanggal 18 April 2020 dengan skema whitelist,” ujar Ismail seperti dilansir dari inet.detik.com.

Baca Juga  Sukseskan Kunjungan Kerja RI 1 ke Lampung, PLN Siagakan Personel Jaga Pasokan Listrik

Lebih lanjut, ismail menjelaskan, dengan menggunakan skema whitelist diharapkan bisa menjadi langkah preventif bagi konsumen sebelum membeli ponsel di pasaran.

Visited 231 times, 1 visit(s) today

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *