Skema suntik mati tersebut menggunakan nomor IMEI untuk pengendalian yang disebut dengan skema whitelist.
“Pemerintah berkomitmen untuk melaksanakan proses pembatasan penggunaan perangkat bergerak yang tersambung melalui jaringan seluler melalui pengendalian IMEI sesuai dengan peraturan tiga kementerian yang berlaku, yaitu terhitung mulai tanggal 18 April 2020 dengan skema whitelist,” ujar Ismail seperti dilansir dari inet.detik.com.
Lebih lanjut, ismail menjelaskan, dengan menggunakan skema whitelist diharapkan bisa menjadi langkah preventif bagi konsumen sebelum membeli ponsel di pasaran.
Visited 231 times, 1 visit(s) today





