Bandar LampungLampungPemerintahan

Wujudkan Penyelenggaraan Negara Bebas KKN, Pemprov Lampung Tindaklanjuti Perjanjian Kerja Sama dengan KPK

38
×

Wujudkan Penyelenggaraan Negara Bebas KKN, Pemprov Lampung Tindaklanjuti Perjanjian Kerja Sama dengan KPK

Sebarkan artikel ini

5W1HIndonesia.id, Bandar Lampung – Sekretaris Daerah Provinsi Lampung Fahrizal Darminto menghadiri Sosialisasi Rencana Implementasi Whistle Blowing System (WBS) Tindak Pidana Korupsi (TPK) Terintegrasi di Provinsi Lampung, di Balai Keratun Lt. 3, Komplek Kantor Gubernur Lampung, Kamis (4/11/2021).

Fahrizal mengatakan Sosialisasi Rencana Implementasi WBS ini merupakan bentuk implementasi dari Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara KPK-RI dengan Pemprov Lampung terkait Penanganan Pengaduan Dalam Upaya Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Baca Juga  Wagub Lampung Hadiri Peringatan 100 Tahun Pondok Modern Darussalam Gontor

“Sosialisasi rencana implementasi WBS ini merupakan gambaran kuat komitmen Bapak Gubernur dalam implementasi kesepakatan tanpa ada keraguan dalam melaksanaan penyelenggaraan pemerintahan dengan cara yang tepat,” ujar Fahrizal.

Ia menyatakan harapannya agar kegiatan ini dapat meningkatkan pemahaman ASN di lingkungan Pemerintah Provinsi Lampung untuk mendukung tercapainya penyelenggaraan negara yang bersih bebas Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN).

Baca Juga  Didampingi Pj. Gubernur Lampung, Mentan dan Wakasal Kunjungi Program Ketahanan Pangan Markas Komando Brigif 4 Padang Cermin

Untuk itu, Fahrizal mengajak seluruh ASN di lingkungan Pemerintah Provinsi Lampung untuk berpartisipasi menerapkan WBS.

“Kita harapkan terciptanya budaya good governance yang betul-betul bersih,” ujarnya.

WBS sendiri merupakan sistem yang menguji atau memvalidasi bentuk-bentuk laporan sebagai bentuk penanganan pengaduan masyarakat atau WBS terintegrasi yang bertujuan meningkatkan efektivitas dan efisiensi penanganan pengaduan tindak pidana korupsi (TPK).

Baca Juga  PLN UID Lampung Optimalkan Pemeliharaan Tanpa Padam Selama Nataru

WBS merupakan serangkaian prosedur yang disusun untuk menerima dan menangani dugaan pelanggaran yang ditindaklanjuti secara profesional, transparan, akuntabel dan mengutamakan kerahasiaan. (Rls/SA)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *