HUKRIMNasional

Larangan Menggunakan Sandal Jepit saat Berkendara, Berikut Penjelasan Kakorlantas

53
×

Larangan Menggunakan Sandal Jepit saat Berkendara, Berikut Penjelasan Kakorlantas

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi larangan pakai sandal jepit saat mengendarai motor. (Pixabay)

5W1HIndonesia.id, Nasional – Larangan penggunaan sandal jepit saat mengendarai motor tengah ramai diperbincangkan masyarakat luas.

Pasalnya, ketentuan tersebut menjadi salah satu aturan terbaru yang dirilis polisi dalam gelaran Operasi Patuh 2022 selama 14 hari mulai 13-26 Juni 2022 yang dilaksanakan Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri saat ini.

Baca Juga  Pj Gubernur Lampung Dampingi Presiden Jokowi Kunjungi RSUD dr. H. Bob Bazar

Menurut Kakorlantas Polri Irjen Pol Firman Shantyabudi, penggunaan alas kaki seadanya seperti sandal jepit ketika berkendara tidak memberikan perlindungan maksimal bagi kaki pengendara.

Meskipun terlihat sepele, tetapi menurut dia penggunaan sandal jepit saat berkendara bisa menyebabkan hal fatal jika terjadi kecelakaan.

Baca Juga  Sinergi Dukung Pencegahan Covid-19, PLN Salurkan Bantuan Senilai Rp 42,9 Miliar Melalui Kementerian BUMN

“Karena kalau sudah pakai motor, kulit itu bersentuhan langsung dengan aspal, ada api, ada bensin, ada kecepatan, makin cepat makin tidak terlindungi kita, itulah fatalitas,” jelas Irjen Pol Firman Shantyabudi di Polda Metro Jaya, dikutip dari NTMC Polri, Jumat (17/6/2022).

Dia mengingatkan bahwa tidak ada yang lebih berarti dari sebuah nyawa. Oleh karena itu, masyarakat harus peduli dengan perlengkapan berkendara guna mencegah hal-hal yang tidak diinginkan

Baca Juga  Gugus Tugas Bandarlampung Rutin Sosialisasikan Protokol Kesehatan

“Kalau dibilang sepatu mahal, baju pelindung mahal, ya lebih mahal mana dengan nyawa kita?,” ucap Firman.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *