HUKRIMNasional

Larangan Menggunakan Sandal Jepit saat Berkendara, Berikut Penjelasan Kakorlantas

54
×

Larangan Menggunakan Sandal Jepit saat Berkendara, Berikut Penjelasan Kakorlantas

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi larangan pakai sandal jepit saat mengendarai motor. (Pixabay)

Oleh karenanya, masyarakat diminta untuk mempertimbangkan segala sesuatu saat berkendara, seperti melengkapi alat pelindung diri.

Mulai dari penggunaan helm standar, termasuk menggunakan alas kaki yang benar dinilai dapat meminimalisir cedera jika terjadi kecelakaan.

Firman berharap hal-hal kecil tersebut menjadi perhatian masyarakat dan tidak menganggap itu sebagai hal sepele.

Baca Juga  PLN Sediakan Layanan Listrik Berkualitas, Peringkat Getting Electricity Indonesia Meningkat Tajam

“Ini gunanya helm standar, pakai sepatu, masih banyak yang pakai sandal menggampangkan gitu saja, moga-moga kita tidak termasuk,” katanya.

Selain itu, Firman juga berharap kepatuhan saat berkendara bisa tertanam dalam diri masyarakat, bukan lagi soal ada atau tidaknya petugas di jalan, tetapi sudah menjadi bagian dari kesadaran masyarakat.

Baca Juga  Kick Off Sosialisasi UU HPP, Menkeu Sri Mulyani Tekankan Urgensi Reformasi Pajak

“Tapi itu bentuk perlindungan kita kepada masyarakat yang ingin kita bangun, sehingga patuh menjadi bagian, bukan lagi karena ada petugas,” tutur Firman.

Baca Juga  Rapat Bersama Menteri Perdagangan RI, Gubernur Ingatkan Bupati/Wali Kota Awasi Distribusi Minyak

Hal tersebut juga menjadi salah satu tujuan digelarnya Operasi Patuh 2022, yakni meningkatkan kepatuhan masyarakat saat berkendara. (SA)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *