Bandar LampungLampungNasionalPemerintahan

PSEL Lampung Raya Jadi Tonggak Baru Pengelolaan Sampah Terintegrasi

18
×

PSEL Lampung Raya Jadi Tonggak Baru Pengelolaan Sampah Terintegrasi

Sebarkan artikel ini
Penandatanganan kesepakatan bersama terkait Pengolahan Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL) Regional Lampung Raya, antara Kementerian Koordinator Bidang Pangan, Pemerintah Provinsi Lampung, Danantara Indonesia, Pemerintah Kota Bandar Lampung, Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan, dan Pemerintah Kabupaten Lampung Timur di Ballroom Graha Mandiri Lt. 1 Gedung Graha Mandiri Jakarta || Foto: Dinas Kominfotik Provinsi Lampung
Penandatanganan kesepakatan bersama terkait Pengolahan Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL) Regional Lampung Raya, antara Kementerian Koordinator Bidang Pangan, Pemerintah Provinsi Lampung, Danantara Indonesia, Pemerintah Kota Bandar Lampung, Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan, dan Pemerintah Kabupaten Lampung Timur di Ballroom Graha Mandiri Lt. 1 Gedung Graha Mandiri Jakarta || Foto: Dinas Kominfotik Provinsi Lampung

5W1HIndonesia.id, Jakarta — Pemerintah Pusat bersama Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung mempercepat pembangunan Pengolahan Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL) Regional Lampung Raya sebagai solusi modern penanganan sampah sekaligus penguatan energi bersih berkelanjutan di Provinsi Lampung.

Komitmen tersebut ditandai dengan penandatanganan kesepakatan bersama antara Kementerian Koordinator Bidang Pangan, Pemerintah Provinsi Lampung, Danantara Indonesia, Pemerintah Kota Bandar Lampung, Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan, dan Pemerintah Kabupaten Lampung Timur di Ballroom Graha Mandiri Lt. 1 Gedung Graha Mandiri Jakarta, Senin (11/5/2026).

Baca Juga  Bahas Penanganan Sampah, Wagub Lampung Terima Kunjungan Aktivis Yayasan BoemiKita

Pembangunan PSEL Regional Lampung Raya menjadi langkah strategis Pemerintah Provinsi Lampung dalam menjawab tantangan darurat sampah di wilayah aglomerasi Bandar Lampung, Lampung Selatan, dan Lampung Timur yang menghasilkan lebih dari 1.000 ton sampah per hari.

Melalui proyek ini, sampah tidak lagi dipandang sebagai limbah semata, melainkan sumber energi baru yang bernilai ekonomi dan ramah lingkungan. Teknologi Waste to Energy (WTE) yang digunakan akan mengolah sampah menjadi energi listrik sekaligus mengurangi beban Tempat Pembuangan Akhir (TPA) yang selama ini hampir melebihi kapasitas.

Baca Juga  Ketua TP PKK Provinsi Lampung Tinjau Pasar Murah Ramadan Berkah Kejaksaan

PSEL Lampung Raya diproyeksikan mampu mengolah sekitar 1.168,62 ton sampah per hari yang berasal dari Kota Bandar Lampung sebesar 770,13 ton per hari, Kabupaten Lampung Selatan 310,66 ton per hari, dan Kabupaten Lampung Timur 87,83 ton per hari.

Pemerintah Provinsi Lampung menilai proyek ini menjadi tonggak penting transformasi pengelolaan sampah di daerah menuju sistem yang modern, terintegrasi, dan berkelanjutan dari hulu hingga hilir.

Selain menyelesaikan persoalan lingkungan, proyek strategis ini juga memberikan dampak ekonomi yang besar bagi masyarakat. Dari pengolahan sekitar 1.000 ton sampah per hari, PSEL Lampung Raya diperkirakan mampu menghasilkan listrik sebesar 20 hingga 25 megawatt yang dapat memenuhi kebutuhan listrik sekitar 15 ribu rumah tangga dengan daya 1.300 VA.

Baca Juga  Tak Peroleh Izin Gugus Tugas, Penyelenggara Isra Mikraj di Bandar Lampung Bisa Dapat Sanksi

Tidak hanya itu, residu hasil pengolahan sampah juga dapat dimanfaatkan menjadi produk bernilai tambah, seperti paving block dengan potensi produksi mencapai 4.800 meter persegi per hari.