Bandar LampungLampung

Kasatlantas Polresta Bandar Lampung Ingatkan Orang Tua Soal Penggunaan Sepeda Listrik Oleh Anak Dibawah Umur

31
×

Kasatlantas Polresta Bandar Lampung Ingatkan Orang Tua Soal Penggunaan Sepeda Listrik Oleh Anak Dibawah Umur

Sebarkan artikel ini
Sejumlah anak dibawah umur menggunakan sepeda listrik bersama teman-temannya || Foto: 5W1HINDONESIA.ID
Sejumlah anak dibawah umur menggunakan sepeda listrik bersama teman-temannya || Foto: 5W1HINDONESIA.ID

5W1HINDONESIA.ID, Bandar Lampung – Maraknya penggunaan sepeda listrik di jalan mulai menjadi perbincangan publik karena hal itu cukup mengganggu baik dalam aspek berlalu lintas maupun keselamatan orang lain dan pengendara sepeda listrik itu sendiri.

Idealnya, sepeda listrik digunakan sebagai alternatif ketika kita sudah tidak kuat mengayuh sepeda dan mengaktifkan mode sepeda listrik. Namun faktanya, sepeda listrik lebih difungsikan seperti motor listrik yang mengandalkan arus listrik sebagai tenaga penggeraknya.

Baca Juga  Sambut HUT RI Ke-75, Polresta Bandar Lampung Bagikan Bingkisan Kepada Janda Jurnalis

Selain itu, banyak anak dibawah umur yang menggunakan sepeda listrik dengan membawa penumpang lebih dari kapasitas semestinya. Sehingga menimbulkan kekhawatiran baru bagi pengguna kendaraan lain.

Kompol Rido Rafika, Kasatlantas Polresta Bandar Lampung
Kompol Rido Rafika, Kasatlantas Polresta Bandar Lampung

Mengenai adanya fenomena tersbeut, Polresta Bandar Lampung melalui Kepala Satuan Polisi Lalu Lintas (Kasatlantas) Kompol Ridho Rafika mengatakan pihaknya saat ini masih terus melakukan sosialisasi kepada pengguna sepeda listrik baik itu orang tua dan anak-anak agar lebih bijak dalam menggunakan moda transportasi alternatif tersbeut.

Baca Juga  Resmikan Kampung Tangguh, Wali Kota Eva Yakin Bandar Lampung Segera Masuk Zona Hijau

“Kami terus mengimbau dan melakukan sosialisasi Permenhub nomor 45 tahun 2020 bahwa penggunaan sepeda listrik hanya bisa digunakan di jalan khusus, area khsus seperti car free day. Jadi untuk saat ini secara masif memberikan pengertian kepada masyarakat agar tidak menggunakan sepeda listrik di jalan raya,” kata Rido.

Jika ditemukan pengendara sepeda listrik di jalan raya, Rido mengatakan akan ada teguran dan peringatan kepada pengendara tersebut.

Baca Juga  Ketua Umum DPW Lasqi Serahkan Hadiah Juara Festival Qasidah dan Bintang Vokalis Tingkat Provinsi Lampung 2021

“Tapi sifatnya hanya berupa teguran agar tidak menggunakan sepeda listrik di jalan raya. Yang bisa kita lakukan saat ini adalah memberikan himbauan kepada masyarakat agar tidak terjadi hal yang tidak diinginkan di jalan raya untuk pengguna,” terangnya.

Ia pun berharapa peran orang tua di lingkungan keluarga untuk mengingatkan anaknya yang masih dibawah umur agar menggunakan sepeda listrik sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Aturan Penggunaan Sepeda Listrik

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *