5W1HINDONESIA.ID, Bandar Lampung – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bandar Lampung mengingatkan pentingnya pengaturan batas maksimal untuk Sumbangan Pembinaan Pendidikan (SPP) di sekolah swasta. Pernyataan ini disampaikan oleh Asroni Paslah setelah rapat Paripurna DPRD pada Rabu, 5 Maret 2025.
Asroni Paslah, anggota DPRD Kota Bandar Lampung, menegaskan bahwa pendidikan seharusnya tidak dipandang sebagai komoditas yang semata-mata untuk mencari keuntungan. Ia menyampaikan keprihatinannya terhadap beberapa sekolah swasta yang menetapkan biaya SPP jauh melebihi biaya operasional yang dibutuhkan untuk pendidikan.
“Biaya operasional pendidikan di jenjang SMP di Bandar Lampung berkisar antara Rp2 juta hingga Rp3 juta per siswa, yang sudah mencakup kebutuhan dasar seperti buku dan fasilitas lainnya. Namun, beberapa sekolah swasta justru menarik SPP jauh lebih tinggi, yang berpotensi mengarah pada komersialisasi pendidikan,” ujar Asroni.
Menurut Asroni, komersialisasi pendidikan ini bertentangan dengan prinsip pendidikan inklusif yang harus terjangkau oleh semua lapisan masyarakat. Oleh karena itu, ia mendesak agar pemerintah segera membuat regulasi yang jelas dan tegas mengenai batas maksimal SPP di sekolah swasta.
Lebih lanjut, Asroni juga mengusulkan agar sekolah swasta yang menarik SPP lebih tinggi dari batas yang ditetapkan tidak lagi menerima dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dari pemerintah. “Jika sebuah sekolah swasta sudah menarik SPP tinggi, maka seharusnya mereka tidak lagi berhak menerima dana BOS,” katanya.
Asroni menambahkan, jika sekolah-sekolah swasta yang menerima dana BOS masih tetap menarik SPP tinggi, hal tersebut menunjukkan bahwa sekolah tersebut lebih berorientasi pada keuntungan daripada pada pelayanan pendidikan yang seharusnya. Ia juga menyarankan agar dana BOS yang diterima oleh sekolah-sekolah seperti itu dialihkan untuk membantu sekolah yang lebih membutuhkan atau digunakan untuk Dana Alokasi Khusus (DAK) yang lebih tepat sasaran.
Sebagai langkah konkrit, DPRD Kota Bandar Lampung berencana mengundang seluruh sekolah swasta jenjang SD dan SMP yang menerima dana BOS untuk melakukan evaluasi terkait pengelolaan dana tersebut. Evaluasi ini dilakukan untuk memastikan bahwa dana pemerintah digunakan sesuai dengan peruntukannya dan tidak disalahgunakan untuk kepentingan komersial.
Langkah ini diambil sebagai upaya untuk menjaga agar pendidikan tetap menjadi hak dasar setiap warga negara dan tidak dijadikan ajang mencari keuntungan semata. (*)





