Bandar LampungHUKRIMLampung

6 Fakta yang Harus Kamu Ketahui Tentang Kasus Dugaan Perundungan di SMP 2 Xaverius Bandar Lampung

58
×

6 Fakta yang Harus Kamu Ketahui Tentang Kasus Dugaan Perundungan di SMP 2 Xaverius Bandar Lampung

Sebarkan artikel ini
Kasus Perundungan di SMP 2 Xaverius Bandar Lampung || Foto: 5W1HINDONESIA.ID
Kasus Perundungan di SMP 2 Xaverius Bandar Lampung || Foto: 5W1HINDONESIA.ID

Bandar Lampung – Kasus dugaan perundungan yang melibatkan siswa di SMP 2 Xaverius Bandar Lampung tengah menjadi sorotan publik. Insiden ini, yang berawal dari masalah sepele di sekolah, kini telah berbuntut panjang hingga dilaporkan ke pihak kepolisian.

Berikut fakta-fakta yang berhasil dihimpun mengenai kasus tersebut:

1. Awal Mula: Siraman Air di Toilet Sekolah

Peristiwa ini bermula dari kejadian di dalam lingkungan sekolah. Korban berinisial LR disiram air oleh terduga pelaku utama berinisial R di kamar mandi sekolah. Seragam LR basah kuyup, dan saat ditanya oleh guru, LR jujur menyebut nama R.

Baca Juga  500 Anak Yatim Piatu Terima Santunan dari Pemkot dan Baznaz Bandar Lampung

2. Ponsel Dirampas, Tantangan Dilayangkan

Setelah insiden di sekolah, masalah tidak selesai. Saat pulang, ponsel LR dirampas oleh R. Teman-teman R kemudian menantang LR untuk datang ke suatu lokasi jika ingin ponselnya kembali. Tantangan inilah yang menjadi pemicu perkelahian di luar sekolah.

3. Korban Sudah Menyatakan Menyerah

Saat mendatangi lokasi yang ditentukan, LR dipaksa meladeni R untuk berduel, padahal LR sudah mengaku kalah. Akibatnya, LR mengalami luka-luka. Aksi kekerasan ini langsung dilaporkan ke orang tua LR.

4. Pihak Sekolah Sulit Ditemui, Kuasa Hukum Kecewa

Orang tua LR dan tim kuasa hukumnya, Putri Maya Rumanti, mendatangi pihak sekolah untuk meminta klarifikasi. Namun, mereka mengaku sulit menemui kepala sekolah dan tidak diizinkan masuk. “Kami sangat kecewa dengan respons sekolah yang terkesan menutup diri dan tidak kooperatif,” ujar Putri Maya Rumanti.

Baca Juga  Cegah Penyebaran Virus Corona, PLN UID Lampung Semprot Disinfektan di Lingkungan Kantor

5. Berujung Laporan ke Polisi

Karena tidak adanya itikad baik dan respons yang memuaskan dari pihak sekolah, orang tua korban akhirnya memilih jalur hukum. Pada tanggal 20 September 2025, kasus ini resmi dilaporkan ke Polresta Bandar Lampung . Laporan ini dibuat sebagai langkah terakhir untuk mencari keadilan bagi LR.

Adapun laporan tersebut LP/B/1378/4X/2025/SPKT/POLRESTA BANDAR LAMPUNG/POLDA LAMPUNG tanggal 20 September 2025 pukul 17.15 WIB.

Baca Juga  Waspada, Dua Kasus Curanmor Terjadi di Perum BKP Kemiling

6. Pihak Sekolah Sudah Anggap Berdamai

Kepala Sekolah SMP Xaverius 2 Bandar Lampung, Sisilia Surasi Andrian mengatakan, pihak yang terkait dugaan perundungan sudah berdamai dan masalah dianggap selesai.

Ia pun tidak mengetahui jika saat ini orang tua LR sudah membuat laporan ke pihak kepolisian.

Hingga saat ini, pihak kepolisian masih mendalami kasus tersebut. Sementara itu, respons dari pihak sekolah dan yayasan terus dinantikan oleh keluarga korban dan masyarakat. Kasus ini menjadi pengingat penting bagi semua pihak, terutama sekolah, untuk lebih serius dalam menangani isu kekerasan dan perundungan di lingkungan pendidikan.