Bandar LampungLampung

Nunggak Pajak Reklame Rp30 Juta, Mie Gacoan Antasari di Stikerisasi Bapenda

45
×

Nunggak Pajak Reklame Rp30 Juta, Mie Gacoan Antasari di Stikerisasi Bapenda

Sebarkan artikel ini
Papan reklame Mie Gacoan Antasari || Foto: Istimewa
Papan reklame Mie Gacoan Antasari || Foto: Istimewa

5W1HINDONESIA.ID, Bandar Lampung – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Bandar Lampung bergerak cepat menertibkan para wajib pajak reklame yang bandel menunggak kewajiban. Penertiban dilakukan dengan cara memasang stikerisasi sebagai tanda peringatan di papan-papan reklame.

Salah satu yang menjadi sorotan adalah reklame milik gerai makanan Gacoan di Jalan Antasari. Gerai populer ini tercatat sebagai penunggak pajak reklame terbesar di Bandar Lampung tahun 2025.

Pejabat Fungsional Analis Keuangan Pusat dan Daerah Bapenda Bandar Lampung, Ferry Budiman, menjelaskan langkah ini merupakan bagian dari penegakan aturan daerah sekaligus upaya untuk mendongkrak kepatuhan wajib pajak.

Baca Juga  Pemprov Lampung Lakukan Penanaman dan Penyerahan Bibit Pohon di Kawasan Wisata Krakatau Park

“Yang kita stikerisasi kemarin adalah reklame Gacoan di Jalan Antasari karena reklamenya belum diperpanjang. Sudah tiga hari stiker terpasang, dan pihak mereka minta waktu seminggu untuk menyelesaikan pembayaran,” ujar Ferry kepada wartawan, Kamis (13/11).

Tunggakan Fantastis Capai Rp30 Juta

Petugas Bapenda pasang stiker di reklame Mie Gacoan || Foto: Dok. Bapenda
Petugas Bapenda pasang stiker di reklame Mie Gacoan || Foto: Dok. Bapenda

Menurut Ferry, nilai tunggakan pajak reklame Gacoan terbilang fantastis, mencapai Rp30 juta untuk kewajiban satu tahun. Di lokasi tersebut terdapat tiga tiang reklame. Saat ini, baru satu tiang yang diberi tanda stikerisasi sebagai peringatan awal.

“Kita kasih waktu sampai Senin depan. Kalau belum juga ada pembayaran, semua reklame di sana akan kita stikerisasi,” tegasnya.

Baca Juga  Seiring Kenormalan Baru, OJK Lampung Menilai Pertumbuhan Ekonomi Lampung Membaik

Selain Gacoan, Bapenda juga telah menertibkan sejumlah pelaku usaha lain dengan memberikan tanda stikerisasi, di antaranya Toko Keramik, Toko Foam, Hotel Krida Wisata, Bakso Upil, Luna Goes Hause, Acer, Pepes PU Pak Nana, Radar Cafe, dan Hotel Pop.

Kepatuhan Wajib Pajak Meningkat Signifikan

Ferry menambahkan, meski ada kasus besar seperti Gacoan, secara keseluruhan tren kepatuhan wajib pajak reklame di Bandar Lampung menunjukkan hasil positif. Sepanjang tahun 2025, Bapenda baru melakukan stikerisasi terhadap 10 wajib pajak reklame.

Baca Juga  178 CPNS di Bandar Lampung Resmi Terima SK

Jumlah ini menurun drastis dibandingkan tahun sebelumnya yang mencapai ratusan titik.

“Kalau dibanding 2024, tahun ini jauh lebih baik. Hanya beberapa yang belum melunasi, dan Gacoan ini termasuk yang paling besar tunggakannya,” jelas Ferry.

“Dari sisi kepatuhan, 2025 ini jauh lebih bagus dibanding tahun lalu. Ini menandakan bahwa kesadaran masyarakat dan pelaku usaha untuk taat pajak semakin tinggi,” tutupnya.

Ferry menegaskan bahwa stikerisasi adalah langkah persuasif. Namun, jika peringatan ini tetap diabaikan, pihaknya tidak akan ragu untuk mengambil tindakan tegas berupa penurunan reklame atau sanksi administratif.