5W1HINDONESIA.ID, Bandar Lampung – Memasuki awal Maret 2026, Pemerintah Kota (Pemkot) Bandar Lampung memperketat pengawasan distribusi bahan pokok. Berkolaborasi dengan Pemerintah Provinsi Lampung, tim gabungan menggelar inspeksi mendadak (sidak) di pasar tradisional dan ritel modern untuk memantau stabilitas harga serta keamanan konsumsi pangan masyarakat.
Sidak yang berlangsung pada Rabu (4/3/2026) ini menyasar dua titik utama, yakni Pasar Kangkung yang merepresentasikan pasar tradisional dan Pasar Chandra sebagai pusat perbelanjaan modern.
Hasil Uji Sampel: Bebas Zat Berbahaya
Kepala Dinas Pangan Kota Bandar Lampung, Ichwan Adji Wibowo, menyatakan bahwa prioritas sidak kali ini bukan hanya pada keterjangkauan harga, melainkan juga aspek kesehatan bahan makanan yang beredar. Petugas di lapangan mengambil sejumlah sampel pangan untuk diuji secara langsung.
“Hasil pengujian di lokasi menunjukkan kabar baik. Sampel yang kami ambil dinyatakan negatif formalin maupun boraks,” ujar Ichwan di sela-sela pemantauan.
Secara umum, Ichwan menambahkan bahwa mayoritas harga kebutuhan pokok di Bandar Lampung masih berada dalam tren stabil dan pasokan dinilai mencukupi kebutuhan warga.
Temuan Pelanggaran HET Daging Sapi
Kendati stok aman, tim pengawas tetap menemukan adanya anomali harga pada komoditas daging sapi. Di salah satu lapak, petugas mendapati harga jual yang melampaui Harga Eceran Tertinggi (HET) yang telah ditetapkan pemerintah.
Menanggapi temuan tersebut, tim pengawas langsung memberikan teguran keras di tempat kepada pedagang yang bersangkutan. Langkah ini diambil sebagai bentuk peringatan agar pedagang tetap mematuhi regulasi harga demi menjaga daya beli masyarakat.
Pengawasan Berkelanjutan
Pemkot Bandar Lampung menegaskan bahwa kegiatan ini bukan sekadar formalitas. Pengawasan serupa akan terus dilakukan secara berkala dan acak di berbagai pasar lainnya.
Upaya preventif ini diharapkan mampu memberikan rasa aman bagi konsumen, sekaligus memastikan rantai distribusi bahan pokok di Bandar Lampung tetap sehat dan terbebas dari praktik spekulasi harga maupun penggunaan zat kimia berbahaya pada makanan.





