5W1HIndonesia.id, Indonesia – Pada tahun 2022 ini tarif dasar penerbitan Surat Izin Mengemudi (SIM) mengalami kenaikan.
Dilansir dari Kumparan, biaya pembuatan SIM baru seluruhnya sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku.
Untuk penerbitan SIM baru saat ini akan ada tarif tambahan untuk asuransi, pemeriksaan kesehatan, serta biaya Surat Keterangan Uji Klinik Pengemudi (SKUKP) untuk SIM BI dan BII. Besaran biaya tersebut yaitu asuransi Rp 30.000, cek kesehatan Rp 25.000, dan SKUKP: Rp 50.000.
– Berikut Tarif Penerbitan SIM Baru:
1. SIM A: Rp 175.000
2. SIM BI: Rp 225.000
3. SIM BII: Rp 225.000
4. SIM C: Rp 155.000
5. SIM CI: Rp 155.000
6. SIM CII: Rp 155.000
7. SIM D: Rp 105.000
8. SIM DI: Rp 105.000.
– Tarif Perpanjang SIM
1. SIM A: Rp 135.000
2. SIM BI: Rp 185.000
3. SIM BII: Rp 185.000
4. SIM C: Rp 130.000
5. SIM CI: Rp 130.000
6. SIM CII: Rp 130.000
7. SIM D: Rp 85.000
8. SIM DI: Rp 85.000.
Mengacu pada Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) Pasal 81, disebutkan ada beberapa persyaratan yang wajib dipenuhi bagi para pemohon pembuatan SIM baru yakni:
– Syarat Administrasi Pembuatan SIM Baru
1. Kartu Tanda Penduduk (KTP)
2. Hasil tes psikologi
3. Pengisian formulir pendaftaran
4. Rumusan sidik jari
– Syarat Usia Pembuatan SIM Baru
1. Usia 17 tahun untuk SIM A, SIM C, dan SIM D
2. Usia 20 tahun untuk SIM BI
3. Usia 21 tahun untuk SIM BII.
– Syarat Kesehatan Pembuatan SIM Baru
1. Sehat jasmani dengan bukti surat keterangan Dokter
2. Sehat rohani dengan bukti surat lulus psikologis
Setelah semua syarat terpenuhi maka pemohon akan melakukan beberapa tahapan uji diantaranya uji teori, uji praktek, dan uji keterampilan melalui simulator. (FO/SA)











