Tersangka Muhammad Javad sendiri masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) lantaran sebelumnya ia menjadi tahanan di Polsek Natar Lampung Selatan yang melarikan diri.
“Dia DPO Polsek Natar dari bulan Maret 2020, di Natar ditahan kasus penipuan dan penggelapan. Pengakuannya terdesak ekonomi, dan takut keluar rumah karena buronan polisi,” jelas Yan Budi.
Agar calon korban tidak merasa curiga, tersangka ini sengaja memasukkan uang tersebut ke dalam amplop saat hendak melakukan transaksi COD.
“Tersangka masukkan uangnya ke amplop. Setidaknya lebih dari 10 korban yang melaporkan terkait peredaran uang palsu yang dilakukan tersangka,” tandasnya.
Dalam hal ini, polisi juga turut mengamankan barang bukti berupa uang palsu pecahan Rp100 ribu sebanyak Rp320 juta, 1 unit laptop, 1 unit motor, 1 buah gunting, dan 1 unit printer.
Sementara itu, Kepala Tim Pengelola Uang Rupiah Bank Indonesia (BI) Lampung, Bambang Joko, menuturkan jika secara kasat mata uang palsu tersebut sudah jauh berbeda dengan uang asli.
“Dari kasat mata saja sudah telihat berbeda. Terkait nomor seri uang itu langsung dari percetakan desainnya. Tersangka ini mencoba meniru menyerupai uang,” paparnya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 36 Junco Pasal 26 Undang-Undang RI Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun. (FO/SA)











