5W1HIndonesia.id, Bandarlampung – Petugas Kesatuan Pengamanan Rutan (KPR) Kelas I Bandarlampung berhasil mengamankan Deni Pratama Saputra dan Muhadi pada Jumat (21/8) lalu.
Pasalnya, kedua pria tersebut kedapatan hendak menyelundupkan narkotika jenis sabu ke dalam Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Bandar Lampung.
“Jadi kita berhasil gagalkan penyelundupan narkoba itu, dia (pelaku) masukkan sabu lewat sampo,” terang Kepala Rutan (Karutan) Kelas I Bandar Lampung, Rony Kurnia saat dihubungi, Senin (24/8/2020).
Menurutnya, pengamanan kedua pelaku ini buntut dari kecurigaan petugas. Saat itu, Deni terlihat mondar-mandir ketika hendak menitipkan makanan dan sampo kepada petugas. Sedangkan rekannya, Muhadi, menunggu di parkiran motor pengunjung.
“Sebenarnya dari kecurigaan petugas, lalu kita ajak masuk lalu digeledah (barang titipannya) ternyata (sabu) dimasukkan ke dalam sampo,” beber Rony.
Setidaknya ada 2 paket kecil narkotika jenis sabu yang dimasukkan ke dalam botol sampo tersebut dengan berat 0,16 gram.
“Sekarang kan gak boleh besuk selama Covid-19, cuma bisa titipkan makanan. Jadi dia mau titipkan makanan dengan sampo botol. Maka kita periksa ternyata di dalamnya ada sabu-sabunya. Itu 2 barang buktinya bungkus kecil,” jelasnya.
- Dinas Pertanian Bandar Lampung Sosialisasi Penyakit Hewan LSD ke Peternak Sapi - Januari 1, 1970
- Whatsapp Hadirkan Fitur Avatar Pada Versi Terbaru - Januari 1, 1970
- Peringati 1 Abad NU, PC NU Bandar Lampung Gelar Tahlil Akbar - Januari 1, 1970
Komentar