5W1HIndonesia.id, Bandar Lampung – Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Bandar Lampung hingga saat ini belum bisa memastikan nilai kenaikan Upah Minimum Kota (UMK) tahun 2022 mendatang.
Hal itu lantaran belum adanya pembahasan final dengan Dewan Pengupahan wilayah setempat.
Nantinya hasil rapat Dewan Pengupahan akan dilaporkan secara prosedural kepada Wali Kota Bandar Lampung, hingga memperoleh keputusan akhir.
Berdasarkan Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor 226 Tahun 2000 maka, setiap upah minimum yang ditetapkan, berlaku terhitung tanggal 1 Januari setiap tahunnya.
Namun, batas waktu penetapan UMP selambat-lambatnya 60 hari sebelum tanggal berlakunya upah minimum.
Meskipun belum mendapatkan nilai pasti kenaikan UMK, Kepala Disnaker Kota Bandar Lampung Wan Abdurrahman menjamin, kenaikan upah minimum di Kota Bandar Lampung lebih tinggi dari Upah Minimum Provinsi (UMP).
UMK sendiri berfungsi sebagai standar pengupahan di Bandar Lampung bagi para pekerja yang baru saja memasuki dunia kerja dan belum memiliki anak maupun istri dan harus dipatuhi oleh pemilik perusahaan.
Menanggapi hal tersebut, Wali Kota Eva Dwiana menuturkan, kemungkinan kenaikan UMK Bandar Lampung berada di kisaran Rp50 ribu.
Bandar Lampung sendiri memiliki tenggat hingga akhir bulan November untuk menentukan kenaikan UMK, sebelum akhirnya ditetapkan sebagai acuan perusahaan di Kota Tapis Berseri ini. (RA/SA)