Pengabaian terhadap permasalahan lingkungan dalam pembangunan Kota Bandar Lampung, merupakan sebuah pelanggaran yang serius dimana telah menghilangkan hak–hak dasar masyarakat atas lingkungan hidup yang baik dan sehat, sebagai bagian dari Hak Asasi Manusia.
Ia melanjutkan pemerintah setempat dinilai cukup abai terhadap kondisi lingkungan hidup di Kota Bandar Lampung sehingga terjadi ketidakseimbangan pembangunan, tata kota dan upaya pengelolaan lingkungan yang menjadikan Kota Bandar Lampung cukup rentan terjadi bencana ekologis yang akan terus mengancam masyarakat.
Berdasarkan hasil peninjauan Walhi Lampung dan informasi yang dihimpun, setidaknya terdapat 17 titik banjir yang terjadi di Kota Bandar Lampung yang tersebar di 9 kecamatan Kota Bandar Lampung, yaitu: Kecamatan Bumi Waras, Teluk Betung Selatan, Enggal, sukarame, Kedamaian, Tanjung Seneng, Rajabasa, Teluk Betung Utara, Panjang.
“Sampai dengan saat ini belum diketahui berapa kerugian yang ditimbulkan, namun tergambar jelas bahwa bencana banjir tersebut merupakan sebuah bencana yang cukup besar mengingat di beberapa titik kenaikan air sampai setengah tembok rumah dan bahkan ada yang sampai pada atap rumah warga,” paparnya.
“Selain itu gambaran besarnya banjir yang terjadi ini juga telah menghanyutkan kendaraan sampai dengan tumbangnya jembatan merah di Kali Akar,” sambungnya.
Diketahui sebelumnya, Banjir mengepung kota Bandar Lampung pada 17 Januari 2024 hampir seluruh kecamatan di Bandar Lampung terdapat lokasi titik banjir.
Peristiwa banjir yang terjadi telah menyebabkan kerugian yang besar baik materi maupun non materi bagi warga Kota Bandar Lampung yang menjadi korban.
Peristiwa Banjir yang terjadi di Kota Bandar Lampung merupakan sebuah kejadian yang terus berulang dan tidak menunjukkan adanya perubahan yang signifikan dalam penanganan banjir yang dilakukan oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Bandar Lampung. (Rls/SA)











