5w1hindonesia.id, Zona Muslim – Saat menjalankan ibadah puasa, kita diwajibkan untuk menahan lapar, haus dan emosi dari subuh hingga maghrib.
Sedikit saja melanggar secara sengaja, maka pahala puasanya akan berkurang malah bisa jadi batal.
Dalam kasus ini, banyak orang yang bertanya apakah menelan sisa makanan bisa juga membatalkan ibadah puasa?
Ustadz Johan Saputra Halim, M.H.I pada kanal youtub Yufid TV menjelaskan, jika menelan sisa makanan secara tidak sengaja maka tidak akan membatalkan puasa.
“Jika sisa makanan itu sangat halus, bahkan sudah tidak ada rasa seperti makanan dan bercampur air liur itu masuk dalam kategori tidak sengaja,” katanya.
“Ijma para ulama sudah sepakat, bahwa ini sudah diluar kontrol dan tidak membatalkan puasa karena sudah sangat halus,” imbuhnya.
Namun, jika dilakukan secara sengaja hal itu bisa membatalkan ibadah puasa.
“Tapi kalau sisa makanan itu masih berasa dan berbentuk makanan seperti daging, nasi dan sejenisnya padahal dia bisa memuntahkannya namun dengan sengaja menelan sisa makanan itu, maka hukumnya batal,” ujarnya.











