5W1HIndonesia.id, Bandar Lampung – Kegiatan vaksinasi Covid-19 tetap dilaksanakan selama bulan Ramadan 1443 H di wilayah Kota Bandar Lampung.
Hal tersebut diungkapkan Desti Mega Putri, Plt Kepala Dinas Kesehatan Kota Bandar Lampung, Senin (4/4/2022).
“Itu sesuai dengan aturan Kemenkes dan fatwa MUI bahwa vaksinasi tidak membatalkan puasa,” paparnya.
“Jadi pelayanan tetap dilaksanakan tetapi ada perubahan jam kerja di puskesmas selama Ramadan,” lanjut dia.
Menurutnya, jam operasional puskesmas setiap hari mulai dari jam 8.00 WIB sampai jam 14.00 WIB.
“Nah, untuk pelayanan vaksinasi di luar puskesmas kita laksanakan di mal tetap berjalan setiap Sabtu dan Minggu,” ungkapnya.
Terkait dengan vaksin kedaluwarsa, ia menegaskan bahwa tidak ada vaksin kedaluwarsa untuk di Kota Bandar Lampung.
“Alhamdulillah kalau yang dikelola dengan Dinkes tidak ada vaksin kadaluarsa semua bisa dipergunakan sesuai dengan peruntukan,” beber dia.
Lanjut Desti menerangkan pencapaian vaksinasi di Kota Bandar Lampung untuk dosis 1 hampir 100%. Kemudian, dosis 2 mencapai 85% dan dosis 3 sekitar 12% lebih.
“Sementara, Kota Bandar Lampung saat ini memasuki PPKM level 2 tapi protokol kesehatan tetap harus dilaksanakan dan menjalankan 5M karena pandemi belum berakhir,” jelasnya.
Ia menambahkan masyarakat diimbau dapat melaksanakan vaksinasi booster karena presiden telah mengeluarkan instruksi bahwa nanti diperkenankan mudik lebaran dengan syarat sudah booster bagi yang wajib vaksin.
“Nah, agar mendatangi puskesmas untuk melaksanakan vaksin booster di 31 puskesmas yang ada di Kota Bandar Lampung beserta mal yang ada di Bandar Lampung khusus hari Sabtu dan Minggu,” tandasnya. (SA)











