5W1Hindonesia.id, Bandarlampung – Pemerintah kota Bandarlampung mengeluarkan SK terkait dengan perpanjangan masa belajar di rumah sampai dengan 4 Januari 2021.
Keputusan tersebut di ambil karena ia menilai situasi dan kondisi saat ini masih belum kondusif dengan masih bertambahnya kasus covid-19 di kota Bandar Lampung.
“Ya ikut bupati dan walikotanya lah, walau kewenangan di gubernur, kita lihat suasana, jangan mengorbankan rakyat, rakyat ini utama bagi kita,” tutur Herman.
Herman menjelaskan keputusannya ini sesuai dengan peraturan dalam SKB 4 Menteri, bahwa daerah dengan zona merah dan oranye dilarang untuk melaksanakan pembelajaran tatap muka di sekolah.
(CR)











