Berdasar Permendagri, Pemkot Bandarlampung Bisa Cetak E-KTP Mandiri

5W1HIndonesia.id, Bandarlampung – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Bandarlampung saat ini dapat melakukan pencetakan KTP elektronik (e-KTP) mandiri berdasarkan ketentuan Permendagri Nomor 99 Tahun 2019.

Berdasarkan ketentuan Pasal 6A ayat (1), Unit kerja pada Kementerian Dalam Negeri yang membidangi urusan pemerintahan di bidang Administrasi Kependudukan dapat memperoleh Hibah
dari Pemerintah Daerah untuk penyediaan blangko kartu tanda penduduk elektronik.

Kadisdukcapil Kota Bandarlampung, A. Zainuddin menyatakan pada hari Rabu (5/2/2020) lalu di Kantor Direktorat Jenderal (Ditjen) Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Republik Indonesia (RI) telah dilaksanakan Memorandum of Understanding (MoU) antara Pemerintah Kota (Pemkot) Bandarlampung dengan pihak Ditjen Dukcapil.

Menurutnya, hal ini merupakan kejadian yang pertama di Indonesia dan tentunya patut berbangga.

“Kenapa? Dengan keadaan yang selama ini KTP Elektronik sangat terbatas, 514 kabupaten/kota se Indonesia sifatnya menerima dan menunggu berapa yang diberikan oleh pemerintah pusat. Namun bisa dilakukan pencetakan secara mandiri melalui hibah tadi,” jelasnya, Minggu (9/2/2020).

Perlu diketahui bahwa, gagasan pencetakan e-KTP mandiri berasal dari usulan Wali Kota Bandarlampung Herman HN yang pada akhir bulan November lalu telah keluar Permendagri Nomor 99 Tahun 2019, sebagai dasar untuk pelaksanaan hibah.

“Yang intinya adalah Pemkot Bandarlampung mengusulkan untuk mengadakan pencetakan KTP Elektronik dimana dalam rangka untuk memenuhi kebutuhan warga Bandarlampung yang selama ini sangat memerlukan identitas untuk kelengkapan kegiatan atau pelaksanaan hal-hal lainnya,” terangnya.

Wali Kota Bandarlampung Herman HN sudah menyiapkan anggaran sebesar Rp1,2 miliar dengan asumsi Pemkot Bandarlampung akan mendapatkan lebih kurang adalah 100 ribu keping blanko e-KTP.

Baca Juga  Ketua Perwosi Lampung Lepas Kontingen Mahasiswa untuk Ikuti Pomnas 2022

“Dengan harapan pada saatnya nanti diperkirakan bulan Maret atau paling lambatnya di bulan April 2020, Pemkot Bandarlampung melalui Disdukcapil Bandarlampung telah tersedia blanko KTP Elektronik,” paparnya.

“Dimana warga Kota Bandarlampung merekam di hari ini misalnya pagi, siang atau sore sudah jadi atau minimal satu hari kemudian,” sambungnya.

Lanjut Zainuddin mengatakan bahwa pihaknya mulai dua minggu ini mendapatkan kucuran sebanyak 10 ribu blanko e-KTP dan ini merupakan pemberian langsung dari bapak Ditjen kemarin yang sudah dilakukan pencetakan dan ini sudah berjalan.

“Artinya kita gunakan untuk tiga hari. Jadi warga Bandarlampung yang telah memenuhi syarat untuk melakukan perekaman,” jelasnya.

Oleh karenanya, pihaknya mengajak dan mengimbau warga yang sudah memenuhi syarat 17 tahun untuk melaksanakan perekaman baik itu di 20 kecamatan yang sudah mendapatkan alat perekaman atau langsung datang ke mal pelayanan terpadu yang ada di sini.

“Artinya misalnya hari Senin dia direkam hari Rabu insyaallah sudah jadi. Artinya, tiga hari kerja,” beber Zainuddin.

Lalu bagaimana yang sudah menunggu atau Print Ready Record (PRR)? Ia menyatakan bahwa data yang PRR saat ini lebih kurang ada sekitar sembilan ribuan itu akan dilembur dan akan dicetak.

“Kita perkirakan di hari Selasa atau Rabu besok sekitar tiga ribu atau empat ribu sudah jadi dan akan dibagikan seperti yang terdahulu merupakan lanjutan program kita yaitu menghantarkan KTP Elektronik yang sudah jadi ke rumah by name dan by address melalui anggota Satpol PP Bandarlampung,” tuturnya.

Sebagai informasi di tahun 2018 dan 2019 lalu, ada sebanyak 35 ribu keping KTP Elektronik yang sudah jadi dan dibagikan langsung ke warga Bandarlampung dengan mendatangi rumah masing-masing.

Baca Juga  Pemkot Bersama yayasan budhayyana vidyalaya Bagikan Sembako Untuk Masyarakat

“Dan untuk selanjutnya ini diperkirakan minggu depan dan secara teknis tidak ada masalah kita akan mengulang kembali untuk membagikan KTP Elektronik itu,” katanya.

Ia menuturkan bahwa ini merupakan hal terbaik dimana Pemkot Bandarlampung sebagai wujud perhatian wali kota atas keinginan warga untuk terpenuhinya pelayanan KTP Elektronik.

MoU ini merupakan yang pertama di Indonesia sekaligus Pemkot Bandarlampung sebagai pengusul, penggagas dan juga yang menyelesaikan memberikan hibah yang pertama di Indonesia.

“Dan sejak adanya Permendagri ini tentunya bisa dimanfaatkan juga oleh sebanyak 514 kabupaten/kota  yang lain yakni sama untuk dapat melakukan MoU tersebut,” pungkasnya.

Penandatanganan naskah perjanjian kerjasama tersebut, yaitu dari pihak Ditjen Dukcapil Kemendagri RI adalah I Gede Suratha sebagai Sekretaris Ditjen.

Sementara dari pihak Pemkot Bandar Lampung sesuai dengan kewenangannya adalah dari Badan Keuangan yaitu Wilson Faisol didampingi Asisten I bidang Pemerintahan dan Pembangunan Sukarma Wijaya dan Kadisdukcapil Kota Bandarlampung, A. Zainuddin. (SA)

Gambar Gravatar
(Visited 51 times, 1 visits today)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *