5W1HIndonesia.id, Bandarlampung – Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kota Bandarlampung menargetkan pemasangan 200 alat tapping box rampung pada akhir bulan September nanti.
Kepala Subbagian (Kassubag) BPPRD Kota Bandarlampung, Ferry Budhiman menyatakan agar pemasangan alat tapping box dapat selesai sesuai target maka, dalam satu hari BPPRD memasang alat tersebut pada empat wajib pajak.
“Untuk kemarin, kami memasang di Novotel Spa, Bebek Slamet, Steak and Sheak serta Golden Tulip Hotel,” kata Ferry, Selasa (11/8/2020).
Sedangkan untuk pemasangan hari ini, Ferry menyebutkan akan memasang di empat wajib pajak kembali, yakni Kobar, South Bank, Janji Jiwa dan Cafe Kio.
“Mudah-mudahan apabila tidak ada halangan, akhir September akan selesai. Karena dalam satu hari kami menargetkan pemasangan tapping box di empat wajib pajak,” paparnya.
Ia menuturkan bagi para wajib pajak yang enggan dipasang alat tapping box maka sesuai Peraturan Daerah (Perda) Nomor 6 Tahun 2018, akan dikenakan sanksi berupa surat teguran hingga tiga kali.
“Sesuai perda, jika surat teguran hingga tiga kali masih diabaikan maka akan dilakukan pencabutan izin sementara,” tegasnya.
“Kemudian, apabila wajib pajak masih enggan dipasang alat tapping box maka akan dicabut secara permanen izinnya melibatkan Dinas Perizinan kota setempat,” lanjutnya. (SA)
- Dinas Pertanian Bandar Lampung Sosialisasi Penyakit Hewan LSD ke Peternak Sapi - Januari 1, 1970
- Whatsapp Hadirkan Fitur Avatar Pada Versi Terbaru - Januari 1, 1970
- Peringati 1 Abad NU, PC NU Bandar Lampung Gelar Tahlil Akbar - Januari 1, 1970
Komentar