5W1HIndonesia.id, Bandar Lampung – Wali Kota Bandar Lampung Eva Dwiana menegaskan Pemerintah Kota (Pemkot) Bandar Lampung tidak ada rencana untuk memasang tapping box atau alat perekam transaksi kepada pedagang kali lima.
Pernyataan tersebut disampaikan Eva Dwiana pada Jumat (2/7/2021). “Pemerintah memahani kondisi perekonomian masyarakat khususnya pedagang kaki lima,” paparnya.
Atas dasar itu, pemerintah tidak akan memungut pajak bagi pedagang kaki lima ataupun pedagang emperan.
“Bunda tegaskan tak akan ada pemasangan tapping box terhadap pedagang kaki lima, Bunda memahani kondisi perekonomian PKL ataupun pedagang emperan,” bebernya.
Dalam kesempatan itu, Wali kota perempuan pertama di Kota Bandar Lampung tersebut meminta kepada Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kota Bandar Lampung fokus dalam memaksimalkan tapping box yang sudah terpasang.
“Pedagang kaki lima tidak perlu panik atas isu yang beredar, BPPRD telah bunda minta agar fokus mengoptimalkan pendapatan terhadap tapping box yang telah terpasang,” ungkapnya.
Eva Dwiana menambahkan Pemkot Bandar Lampung tidak akan memungut pajak ataupun retribusi di luar aturan yang telah ditentukan.
“Pemasangan tapping box diperuntukkan bagi pelaku usaha yang memiliki tempat usaha tetap seperti ruko dan beromzet juta rupiah,” pungkasnya. (Rls/SA)











