5W1HIndonesia.id, Bandarlampung – Gugus Tugas Covid-19 Bandar Lampung mencatat untuk permohonan izin keramaian resepsi pernikahan yang sudah masuk sampai hari ini sebanyak 150 permohonan.
Hal tersebut diungkapkan Kepala Keuangan Gugus Tugas Covid-19 Bandar Lampung, M. Rizki saat dijumpai di ruang kerjanya, Selasa (11/8/2020).
“Itu yang sudah kita setujui. Yang masih berbentuk permohonan sampai hari ini sekitar 20 an yang masih dalam tahap untuk pengajuan ke pak sekretaris daerah (sekda) selaku kepala sekretariat,” terangnya.
Menurutnya, ada beberapa kriteria pemberian izin yang harus dipenuhi pemohon. Pertama, mengajukan permohonan, kedua menandatangani surat pernyataan untuk mematuhi protokol kesehatan.
“Yang ketiga, itu nanti akan kita tinjau ke lapangan pada saat pelaksanaan apakah mereka memang mematuhi atau tidak,” ungkapnya.
Ia menuturkan kalau maksimal tamu undangan memang tidak ada maksimalnya karena melihat dari tempat.
“Jadi kita memberikan jumlah tamu undangan itu sesuai dengan kapasitas tempat dan saat ini yang kita berikan itu untuk waktu pelaksanaan maksimal tiga jam tanpa ada hiburan,” paparnya.
Komentar