close
Bandar LampungLampungPemerintahan

Saat Ini, Gugus Tugas Covid-19 Catat Izin Resepsi Pernikahan Capai 150 Permohonan di Bandarlampung

×

Saat Ini, Gugus Tugas Covid-19 Catat Izin Resepsi Pernikahan Capai 150 Permohonan di Bandarlampung

Sebarkan artikel ini
Aman Laksanakan Resepsi Pernikahan di Masa Covid-19, Sheraton Lampung Hotel Sediakan Paket Pernikahan Moelia || Foto: 5W1HINDONESIA.ID
Aman Laksanakan Resepsi Pernikahan di Masa Covid-19, Sheraton Lampung Hotel Sediakan Paket Pernikahan Moelia || Foto: 5W1HINDONESIA.ID

5W1HIndonesia.id, Bandarlampung – Gugus Tugas Covid-19 Bandar Lampung mencatat untuk permohonan izin keramaian resepsi pernikahan yang sudah masuk sampai hari ini sebanyak 150 permohonan.

Hal tersebut diungkapkan Kepala Keuangan Gugus Tugas Covid-19 Bandar Lampung, M. Rizki saat dijumpai di ruang kerjanya, Selasa (11/8/2020).

Baca Juga  Peringati HUT RI ke-77, Gubernur Ajak Masyarakat Bangkit Bersama Pulihkan Kondisi agar Lampung Lebih Kuat

“Itu yang sudah kita setujui. Yang masih berbentuk permohonan sampai hari ini sekitar 20 an yang masih dalam tahap untuk pengajuan ke pak sekretaris daerah (sekda) selaku kepala sekretariat,” terangnya.

Menurutnya, ada beberapa kriteria pemberian izin yang harus dipenuhi pemohon. Pertama, mengajukan permohonan, kedua menandatangani surat pernyataan untuk mematuhi protokol kesehatan.

Baca Juga  Lagi Salat Subuh di Masjid, Warga Citra Mas Kehilangan Sepeda Motornya

“Yang ketiga, itu nanti akan kita tinjau ke lapangan pada saat pelaksanaan apakah mereka memang mematuhi atau tidak,” ungkapnya.

Ia menuturkan kalau maksimal tamu undangan memang tidak ada maksimalnya karena melihat dari tempat.

Baca Juga  Warga Kampung Gubuk Sero Makan Satai Bareng

“Jadi kita memberikan jumlah tamu undangan itu sesuai dengan kapasitas tempat dan saat ini yang kita berikan itu untuk waktu pelaksanaan maksimal tiga jam tanpa ada hiburan,” paparnya.

Visited 108 times, 1 visit(s) today

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *