EKBISNasional

BSN dan Kemenkop UKM Terus Permudah Umik Raih SNI

155
×

BSN dan Kemenkop UKM Terus Permudah Umik Raih SNI

Sebarkan artikel ini
Kepala Badan Standardisasi Nasional (BSN), Kukuh S. Achmad || Foto: Dok. BSN
Kepala Badan Standardisasi Nasional (BSN), Kukuh S. Achmad || Foto: Dok. BSN

Sekaligus dalam rangka terwujudnya pemerataan penyebaran informasi bagi para Stakeholder terkait urgensi kepemilikan NIB juga produk terstandarisasi SNI bagi Umik dan masyarakat.

Sejak tahun 2015, kata Kukuh, BSN sudah melakukan pembinaan penerapan SNI lebih dari 1.100 UMKM di seluruh wilayah Indonesia. UMKM tersebut telah merasakan manfaat dan keuntungan pembinaan penerapan SNI. “Pembinaan ini tidak dipungut biaya apapun atau gratis,” jelas Kukuh.

Pembinaan diberikan mulai dari tahap peningkatan kompetensi, penerapan SNI, sertifikasi SNI, hingga peningkatan akses pasar baik lokal maupun global.

Baca Juga  4 Terduga Pelaku Pengeroyok Ade Armando Akan Segera Ditangkap

Karena itu, Kukuh berharap Umik yang telah mendapatkan tanda SNI bina-UMK tidak menyia-nyiakan fasilitasi pembinaan SNI secara gratis ini. Sehingga ke depan, semakin banyak Umik di Indonesia yang berdaya saing dan berjaya di pasar lokal maupun internasional.

Sementara itu, Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (KUKM) RI, Teten Masduki dalam Rapat Koordinasi Teknis Kementerian KUKM mengatakan, pemerintah telah mengeluarkan Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2022 tentang Percepatan Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri dan Produk Usaha Mikro, Usaha Kecil, dan Koperasi, melalui SNI Bina UMK.

Baca Juga  Indonesia Kembali Raih Medali di Olimpiade Standar Internasional Korea

“Pemerintah memberikan berbagai kemudahan bagi UMK, salah satunya berupa kemudahan izin berusaha serta hak mengunakan tanda SNI bina-UMK bagi produk UMK berisiko rendah,” ungkap Menteri Teten, di Jakarta, Selasa (11/4/2023).

Melalui aplikasi Sistem Perizinan Tunggal (Online Single Submission/OSS), pada saat Umik dengan klasifikasi usaha berisiko rendah dapat memproses NIB dan tanda SNI bina-UMK dengan mengakses https://oss.go.id/.

Pemerintah memberikan perhatian pada Umik mengingat tingginya penyerapan tenaga kerja oleh Umik. Selain itu Umik menjadi solusi bagi masyarakat kecil untuk memulai usaha dikarenakan tidak memerlukan modal yang besar.

Baca Juga  Dinilai Berkontribusi dalam Pelaksanaan Program JKN-KIS, Gubernur Lampung Terima Penghargaan dari BPJS

Saat ini pelaku usaha di Indonesia, didominasi oleh pelaku usaha mikro, kecil dan menengah. Berdasarkan data Kementerian Koperasi dan UKM tahun 2018 dari total 64,94 juta unit usaha di Indonesia, hanya 5.550 unit atau 0,01 % tergolong usaha besar, 60.702 unit atau 0,09 % usaha menengah, 783.132 unit atau 1,22 % usaha kecil dan selebihnya 63,5 juta unit atau 98,68 % merupakan usaha mikro. (Rls/SA)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *