NasionalPOLITIK

Cegah Covid-19, Ini Tata Cara Pemilih Mencoblos di TPS Saat Pilkada 2020

123
×

Cegah Covid-19, Ini Tata Cara Pemilih Mencoblos di TPS Saat Pilkada 2020

Sebarkan artikel ini

Kesembilan, pemilih memasukkan surat suara ke dalam kotak dengan dipandu oleh KPPS 6.

Kesepuluh, pemilih membuka sarung tangan, membuangnya ke tempat sampah yang disediakan di dekat KPPS 7.

Kesebelas, pemilih ditandai dengan cara jarinya (pada bagian kuku) ditetesi tinta oleh KPPS 7. Dengan jalan ini, pemilih sudah sah memilih dan tidak diperkenankan memilih lagi di TPS lain.

Baca Juga  PLN Batalkan Program Kompor Listrik, Ini Alasannya

Keduabelas, pemilih wajib cuci tangan di tempat yang disediakan, yang terletak di luar pintu keluar TPS.

Ketigabelas, pemilih yang sudah selesai menggunakan hak pilih diimbau segera meninggalkan TPS dan tidak berkerumun di area TPS.

Baca Juga  Jayapura Diterpa Banjir dan Longsor, Sejumlah Warga Tertimbun

Untuk menghadapi pandemi Covid-19, pemerintah dan masyarakat mesti bersinergi. Pemerintah berjuang dengan menerapkan 3T (testing, tracing, dan treatment). Testing adalah pemeriksaan dini agar orang yang terkonfirmasi Covid-19 memperoleh perawatan secepat mungkin.

Tracing atau pelacakan kontak dilakukan terhadap kontak-kontak terdekat pasien positif Covid-19. Terakhir,  treatment atau perawatan dilakukan jika seseorang positif Covid-19, baik yang dengan gejala maupun tidak bergejala.

Baca Juga  Anna-Fritz Sebut Dukungan PSI Tambah Kekuatan Menangkan Pilkada Metro

Sementara itu, masyarakat tidak boleh lupa selalu #ingatpesanibu dan menerapkan 3M yaitu memakai masker, mencuci tangan dengan sabun dan air mengalir selama 20 detik, serta menjaga jarak dan menghindari kerumunan. (SA)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *