Pertama, pemilih mempersiapkan alat dan barang yang dibawa ke TPS.
Untuk pemilih yang tercantum dalam DPT (Daftar Pemilih Tetap), yang dibawa adalah Surat Pemberitahuan Pemungutan Suara kepada Pemilih.
Untuk pemilih yang tercantum dalam DPPh (Daftar Pemilih Pindahan), yang dibawa adalah KTP-el/Surat Keterangan dan formulir Model A5.
Untuk pemilih yang sudah memenuhi syarat (sudah 17 tahun atau sudah menikah), tetapi tidak tercantum dalam DPT, yang dibawa adalah KTP-el atau Surat Keterangan. Ia akan masuk ke dalam Daftar Pemilih Tambahan (DPTb). Pemilih ini datang pada pukul 12.00 hingga 13.00 WIB.
Selain itu, pemilih hendaknya membawa pulpen sendiri untuk tanda tangan dalam daftar hadir yang disediakan KPPS. Memang, KPPS menyediakan pulpen untuk tanda tangan. Namun, mengingat ada potensi penularan Covid-19 jika pulpen dipakai bergantian, maka membawa pulpen pribadi dapat jadi solusi.
Kedua, pemilih datang di TPS sesuai dengan jam yang dicantumkan dalam Surat Pemberitahuan Pemungutan Suara kepada Pemilih.
Berbeda dengan pemilihan umum terdahulu, ketika pemilih dapat datang kapan saja ke TPS pada adalah waktu pemungutan suara (pukul 07.00 WIB/WITA/WIT hingga 13.00 WIB/WITA/WIT), kali ini pemilih hadir menyesuaikan dengan waktu kehadiran pemilih yang tercantum dalam surat pemberitahuan.
Kepatuhan pemilih terhadap waktu kehadiran pemilih ini penting karena dalam sebuah TPS maksimal terdapat 500 pemilih. Untuk mencegah kerumunan yang akan berpotensi menjadi tempat penularan Covid-19, waktu kehadiran 500 pemilih itu diatur dan dibagi oleh KPPS.











