NasionalPOLITIK

Cegah Covid-19, Ini Tata Cara Pemilih Mencoblos di TPS Saat Pilkada 2020

121
×

Cegah Covid-19, Ini Tata Cara Pemilih Mencoblos di TPS Saat Pilkada 2020

Sebarkan artikel ini

Misalnya, pemilih urutan 1 hingga 50 datang pukul 07.00 WIB hingga 07.59 WIB, sedangkan pemilih urutan 51 hingga 100 pada pukul 08.01 WIB hingga 09.00 WIB.

Ketiga, ketika datang ke TPS, jika terjadi antrean, pemilih antre dengan memperhatikan jarak aman (1 meter).

Keempat, sebelum memasuki TPS, pemilih akan diimbau oleh petugas ketertiban (linmas) untuk mencuci tangan. Pemilih yang tidak memakai masker akan diberi masker sekali pakai. Namun, lebih baik jika pemilih membawa masker sendiri, mematuhi protokol kesehatan 3M.

Baca Juga  Riana Sari Hadiri Rakornas TP PKK se-Indonesia 2023 di Jakarta

Kelima, setelah cuci tangan, pemilih akan dicek suhu badannya terlebih dahulu oleh petugas ketertiban (linmas) denganthermogun. Jika suhu badan pemilih melebihi 37,3 derajat Celcius, maka pemilih tersebut dipersilakan untuk istirahat beberapa waktu, selanjutnya dicek kembali. Jika suhu badan tetap tinggi, maka pemilih dipersilakan untuk menggunakan bilik pemilihan khusus, yang letaknya di luar TPS.

Baca Juga  Kado HUT RI ke-78, Pemkot Metro Raih Penghargaan dari Kemendagri

Jika suhu badan pemilih di bawah 37,3 derajat Celcius, ia dapat masuk ke TPS dan menyerahkan surat menunjukkan Surat Pemberitahuan serta KTP-el kepada KPPS-4 dan mengisi formulir daftar hadir. Pemilih kemudian mendapatkan sarung tangan plastik dari Petugas KPPS-4.

Keenam, pemilih menggunakan sarung tangan dan menunggu giliran dipanggil dengan duduk di kursi yang disediakan sembari tetap menjaga jarak. Dalam TPS dengan ukuran 8 x 10 meter, hanya disediakan maksimal 9 kursi.

Baca Juga  Pertama di Indonesia, PLN Operasikan Stasiun Pengisian Hidrogen untuk Kendaraan

Ketujuh, pemilih mengambil surat suara setelah dipanggil namanya oleh Ketua KPPS. Pemilih kemudian memeriksa kondisi surat suara, apakah rusak atau tidak, sebelum ke bilik suara.

Kedelapan, pemilih menggunakan hak pilih dengan cara mencoblos pakai alat coblos yang disediakan (paku) sekali pada kolom yang berisi nomor urut, pas foto, dan nama pasangan calon.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *