close
Bandar LampungHUKRIM

Diduga Lakukan Penggelapan Mobil Mewah, Pasangan Suami Istri Digelandang Polisi

×

Diduga Lakukan Penggelapan Mobil Mewah, Pasangan Suami Istri Digelandang Polisi

Sebarkan artikel ini

“Tapi tersangka ini hanya setorkan uang muka saja ke pemilik showroom, sedangkan sisa pembayaran tidak pernah diberikan kepada korban sebagai pemilik showroom dan digunakan untuk keperluan pribadi,” terangnya.

Dalam pengungkapan kali ini, polisi mengamankan barang bukti berupa 4 unit mobil yakni, 1 unit Toyota Fortuner warna putih, 1 unit Toyota Kijang Innova warna putih, 1 unit Daihatsu Terios warna silver, dan 1 unit Toyota Avanza warna silver.

“Ditaksir korban mengalami kerugian hingga Rp900 juta. Tapi masih ada satu barang bukti yang kita cari itu Toyota Fortuner warna hitam,” tambahnya.

Atas perbuatannya kedua tersangka dijerat dengan Pasal 372 KUHP dan Pasal 378 KUHP Juncto Pasal 64 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 4 tahun. (FO/SA)

Baca Juga  Walkot Bandar Lampung Ingatkan Masyarakat Pentingnya Vaksinasi
(Visited 126 times, 1 visits today)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *