“Tapi tersangka ini hanya setorkan uang muka saja ke pemilik showroom, sedangkan sisa pembayaran tidak pernah diberikan kepada korban sebagai pemilik showroom dan digunakan untuk keperluan pribadi,” terangnya.
Dalam pengungkapan kali ini, polisi mengamankan barang bukti berupa 4 unit mobil yakni, 1 unit Toyota Fortuner warna putih, 1 unit Toyota Kijang Innova warna putih, 1 unit Daihatsu Terios warna silver, dan 1 unit Toyota Avanza warna silver.
“Ditaksir korban mengalami kerugian hingga Rp900 juta. Tapi masih ada satu barang bukti yang kita cari itu Toyota Fortuner warna hitam,” tambahnya.
Atas perbuatannya kedua tersangka dijerat dengan Pasal 372 KUHP dan Pasal 378 KUHP Juncto Pasal 64 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 4 tahun. (FO/SA)
- Lokasi Pasar Murah Bandar Lampung Tahap 2 Tahun 2024 – Maret 27, 2024
- Commander Zilong Hadir di Magic Chess, Bisa Bawa 6 Skill Pasif !! – Maret 25, 2024
- Pemkot Bandar Lampung Usulkan 300 Formasi PPPK Tahun 2024 – Maret 24, 2024