Bandar LampungHUKRIM

Ditresnarkoba Polda Bekuk Pelaku Pengiriman Enam Paket Sabu

44
×

Ditresnarkoba Polda Bekuk Pelaku Pengiriman Enam Paket Sabu

Sebarkan artikel ini

5w1hindonesia.id, Bandar Lampung – Burhanuddin (27) berhasil dibekuk anggota Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Lampung saat melakukan pengiriman enam paket sabu seberat setengah kilogram dari Medan ke Provinsi Lampung.

Pria yang merupakan warga Desa Batubara Masjid Lama, Kecamatan Telawi, Kabupaten Batubara, Provinsi Sumatera Utara ini tertangkap ketika tiba di Terminal Rajabasa Bandar Lampung, Lampung.

Direktur Reserse Narkoba (Dirresnarkoba) Polda Lampung, Shobarmen, mengatakan bahwa penangkapan ini bermula saat Tim Opsnal Subdit 2 Ditresnarkoba Polda Lampung mendapatkan informasi dari masyarakat.

Baca Juga  Semangat 5 Tahun Kepemimpinan Erick Thohir, PLN Dukung Mitra Binaan Meriahkan Ajang Lampung Fashion Tendance

“Informasinya bahwa di Terminal Rajasasa akan ada transaksi narkoba yang berasal dari Medan. Dari informasi tersebut Tim Opsnal Subdit 2 melakukan penyelidikan,” jelasnya, Jumat (17/1/2020).

Saat tiba di Terminal Rajabasa, anggota melihat seorang laki-laki yang mencurigakan dan langung melalukan penangkapan. Laki-laki tersebut mengaku bernama Burhanuddin.

Baca Juga  Berkas Perkara Kasus Asusila Oknum Anggota P2TP2A Dilimpahkan ke Kejari Lamtim

“Pelaku baru saja sampai dari Medan menggunakan bus Mandala sekira jam 09.00 WIB, dan saat dilakukan introgasi dirinya datang ke Lampung untuk mengantarkan barang berupa narkotika jenis sabu,” terangnya.

Berdasarkan keterangan pelaku, sabu tersebut didapat dari orang yang berada di Malaysia yang bernama Siku pada Kamis (9/1/2020) lalu. Tersangka sendiri mendapatkan upah sebesar Rp30 juta untuk mengantar sabu ke Lampung.

Baca Juga  Pemprov Lampung Gelar Lomba Desain Logo dan Tema HUT ke-61 Provinsi Lampung

“Modus pelaku ini menyimpan sabu-nya di dalam sendal, itu kita temukan 6 paket besar sabu dengan berat setengah kilo,” papar Shobarmen.

Selanjutnya pelaku beserta barang bukti yaitu sepasang sendal, enam paket besar sabu, dan satu unit handphone dibawa ke kantor Ditresnarkoba Polda Lampung untuk diproses lebih lanjut. (FO)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *