5W1HIndonesia.id, Bandar Lampung — Wakil Gubernur (Wagub) Lampung, Jihan Nurlela menghadiri Rapat Paripurna DPRD Provinsi Lampung pembicaraan tingkat I penyampaian Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Lampung Tahun Anggaran 2026 yang digelar di Ruang Sidang Paripurna DPRD, Selasa (8/9/2026).
Dalam penyampaiannya, Jihan menegaskan bahwa penyusunan Perubahan APBD 2026 berpedoman pada kesepakatan bersama antara Pemerintah Provinsi Lampung dan DPRD mengenai Perubahan Kebijakan Umum APBD (KUA) serta Perubahan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2026 yang telah disepakati pada 7 Agustus 2026.
Menurut Jihan, kesepakatan tersebut merupakan hasil kajian dan pembahasan antara Tim Anggaran Pemerintah Daerah, perangkat daerah, dan Badan Anggaran DPRD.
Proses tersebut diarahkan agar program dan kegiatan yang dilaksanakan benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat serta mendukung pembangunan Provinsi Lampung.
“Program dan kegiatan yang akan dijalankan harus benar-benar memberikan manfaat kepada masyarakat dan pembangunan Provinsi Lampung,” ucap Jihan.
Menurutnya, Perubahan APBD 2026 diarahkan untuk membiayai program, kegiatan, dan subkegiatan sesuai dengan kemampuan pendapatan daerah serta didukung pembiayaan yang sehat.
“Kebijakan tersebut diharapkan mampu mendorong pertumbuhan ekonomi, meningkatkan pendapatan daerah, memperkuat pelayanan publik, dan mendukung pembangunan di berbagai sektor,” jelasnya.
Jihan menuturkan, pencapaian sasaran tersebut ditempuh melalui optimalisasi potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD), pendapatan transfer, serta sumber pendapatan daerah lainnya yang sah. Pendapatan tersebut selanjutnya diarahkan untuk mendukung penyelenggaraan pelayanan publik yang memadai dan berkualitas.
Untuk menjaga kesinambungan fiskal daerah, kebijakan umum pengelolaan keuangan dalam Perubahan APBD 2026 akan diarahkan pada mobilisasi pendapatan secara terukur dan realistis serta menghindari kebijakan yang dapat menimbulkan distorsi dalam perekonomian.
Sementara itu, belanja daerah diorientasikan pada pemenuhan pelayanan kepada masyarakat sekaligus menjadi instrumen untuk mempercepat perekonomian daerah dan mencapai sasaran prioritas pembangunan daerah yang sejalan dengan prioritas pembangunan nasional.
“Belanja daerah diarahkan untuk mendukung kegiatan prioritas dan pencapaian indikator kinerja daerah, sehingga manfaatnya dapat dirasakan secara nyata oleh masyarakat,” katanya.
Dalam Rancangan Perubahan APBD 2026, pendapatan daerah direncanakan sebesar Rp 6,992 triliun, atau mengalami penurunan sebesar Rp 19,667 miliar dibandingkan target sebelumnya.
Penurunan tersebut bersumber dari beberapa komponen pendapatan. Pendapatan Asli Daerah yang semula ditargetkan sebesar Rp 4,025 triliun menjadi Rp 4,007 triliun, atau berkurang sekitar Rp 17,398 miliar.











