Bandar LampungLampungPemerintahan

Pemprov Lampung Ajukan Perubahan APBD 2026, Anggaran Didorong Lebih Berdampak ke Masyarakat

×

Pemprov Lampung Ajukan Perubahan APBD 2026, Anggaran Didorong Lebih Berdampak ke Masyarakat

Sebarkan artikel ini

Selanjutnya, pendapatan transfer yang semula ditargetkan sebesar Rp 2,876 triliun menjadi Rp 2,874 triliun, atau berkurang sekitar Rp 2,269 miliar. Sementara itu, lain-lain pendapatan daerah yang sah tercatat sebesar Rp 111,008 miliar.

Pada sisi belanja, Rancangan Perubahan APBD 2026 mengalami peningkatan sebesar Rp 74,655 miliar, dari semula Rp 7,916 triliun menjadi Rp 7,991 triliun.

Penyesuaian belanja tersebut dilakukan berdasarkan kebutuhan pendanaan selama satu tahun anggaran, terutama untuk mendukung berbagai prioritas pembangunan daerah.

Jihan juga menjelaskan, berdasarkan hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait laporan keuangan daerah, terdapat selisih yang perlu diseimbangkan melalui sumber pembiayaan daerah yang sah.

Untuk menutup defisit tersebut, pembiayaan daerah direncanakan bersumber dari Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) Tahun Anggaran 2025 sebesar Rp 98,323 miliar dan penerimaan pinjaman daerah sebesar Rp 1 triliun.

Sementara itu, pengeluaran pembiayaan dialokasikan sebesar Rp 100 miliar untuk pembayaran cicilan pokok utang yang jatuh tempo.

Dengan struktur tersebut, pembiayaan netto sebesar Rp 998,323 miliar digunakan untuk menutup defisit anggaran sehingga struktur APBD tetap berada dalam kondisi seimbang dengan SiLPA tahun berkenaan sebesar Rp0.

Jihan menyampaikan apresiasi kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD Provinsi Lampung yang akan melanjutkan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026 hingga nantinya ditetapkan menjadi peraturan daerah.

Dalam kesempatan tersebut, Jihan juga menyampaikan harapan agar aktivitas erupsi Anak Gunung Krakatau segera berhenti sehingga tidak menimbulkan dampak yang lebih luas bagi masyarakat dan wilayah Lampung.

Rapat paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Provinsi Lampung Ahmad Giri Akbar tersebut dinyatakan memenuhi kuorum setelah Sekretaris DPRD melaporkan sebanyak 61 anggota DPRD hadir secara langsung maupun mengikuti rapat melalui konferensi video.

Rapat tersebut memiliki sejumlah agenda, antara lain pembicaraan tingkat I penyampaian Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD Provinsi Lampung Tahun Anggaran 2026, penyampaian dua Raperda prakarsa Pemerintah Provinsi Lampung, serta pembicaraan tingkat I terhadap 12 Raperda usul inisiatif DPRD Provinsi Lampung.

Wakil Gubernur Lampung bersama pimpinan DPRD melanjutkan agenda penyerahan Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026 untuk dibahas sesuai dengan mekanisme dan ketentuan peraturan perundang-undangan. (Rls/SA)