5W1HIndonesia.id, Bandar Lampung – Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Lampung, Marindo Kurniawan, secara resmi melantik dan mengambil sumpah jabatan Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama di Lingkungan Pemerintah Provinsi Lampung Tahun 2025, di Ruang Rapat Utama, Kamis (26/6/2025).
Pelantikan ini didasarkan atas Keputusan Gubernur Lampung Nomor: 800.1.1.3/3146/VI.04/2025 tentang pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian Pegawai Negeri Sipil dalam dan dari Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama di Lingkungan Pemerintah Provinsi Lampung, yang ditetapkan di Bandar Lampung pada tanggal 25 Juni 2025 oleh Gubernur Lampung.
Pelantikan ini merupakan hasil rekomendasi dari Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) serta persetujuan dari Menteri Dalam Negeri. Hal ini menunjukkan komitmen Pemerintah Provinsi Lampung terhadap mekanisme pengisian jabatan yang transparan, akuntabel, dan berbasis pada kompetensi.
Dalam sambutannya, Sekdaprov mengucapkan selamat kepada para pejabat yang baru dilantik dan menekankan pentingnya dedikasi serta loyalitas dalam menjalankan tugas.
“Saya minta kepada Saudara untuk terus bekerja dengan penuh semangat, berikan dedikasi dan loyalitas yang tinggi dalam bekerja demi memberikan manfaat dan pelayanan yang berkualitas terhadap masyarakat Lampung,” pesan Sekdaprov.
Sekdaprov menegaskan bahwa pelantikan ini bukan sekadar rotasi jabatan biasa, melainkan bagian integral dari upaya reformasi birokrasi.
“Pelantikan Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama ini bukan sekadar pergantian posisi atau rotasi jabatan semata. Ini adalah bagian dari upaya kita bersama untuk memperkuat tata kelola pemerintahan yang baik, serta meningkatkan kinerja birokrasi yang profesional, adaptif, dan berorientasi pada hasil,” jelasnya.
Sekdaprov mengingatkan bahwa jabatan yang diemban adalah amanah besar dan bentuk kepercayaan dari masyarakat. Sekdaprov menekankan pentingnya setiap kebijakan dan anggaran agar berdampak nyata bagi masyarakat.