5W1HIndonesia.id, Lampung Selatan –
Dua orang meninggal dunia dan satu orang mengalami luka berat akibat peristiwa kecelakaan maut yang terjadi di di KM 110+000 Jalur A, Jalan Tol Bakauheni Terbanggi Besar (Bakter) pada Minggu (3/10/2021) pukul 05:00 WIB.
Branch Manager Ruas Tol Bakter PT Hutama Karya (Persero), Hanung H membenarkan terjadinya peristiwa nahas tersebut.
Dalam kecelakaan ini, terdapat 2 (dua) korban meninggal dunia dengan inisial JK (24 tahun) dan HA (27 tahun), Petugas Patroli Jalan Tol dari PT Marga Solusi Prima yang merupakan Vendor
PT Hutama Karya (Persero).
“Dan 1 (satu) korban luka berat dengan inisial K (49 tahun),” terang Hanung.
Ia menjelaskan bahwa telah terjadi kecelakaan yang melibatkan 2 (dua) kendaraan jenis Truk Colt Diesel dengan plat nomor kendaraan D 8303 VI dan BG 8359 YB serta kendaraan Box dengan plat nomor kendaraan BE 8132 CK.
Berdasarkan hasil investigasi lapangan, Kendaraan Truck Colt Diesel D 8303 VI dan Kendaaan Box tersebut mengalami pecah ban di lokasi kejadian dan dibantu oleh petugas patroli Jalan Tol
Bakter.
“Pada saat yang bersamaan, kendaraan Colt Diesel BG 8359 YB melaju di Jalur A
diduga mengantuk dan kehilangan kendali yang menyebabkan kendaaan tersebut menabrak kendaraan Box yang ada di lokasi kejadian,” paparnya.
“Posisi akhir ketiga kendaraan normal di bahu jalan menghadap utara,” sambung dia.
Lanjut Hanung menerangkan bahwa korban meninggal dunia telah dievakuasi ke Rumah Sakit Bhayangkara dan Rumah Sakit Harapan Bunda untuk selanjutnya dikebumikan.
“Sedangkan untuk korban luka berat telah dievakuasi ke Rumah Sakit Natar Medika,” paparnya.
Kecelakaan ini telah ditangani oleh Divisi Operasi dan Pemeliharaan Jalan Tol Hutama Karya selaku pengelola ruas Tol Bakter bersama dengan
polisi.
“Serta lokasi kejadian telah kembali normal pada pukul 05:30 WIB,” paparnya.
Terkait peristiwa tersebut, Hutama Karya turut berbelasungkawa atas meninggalnya korban serta meminta maaf atas ketidak nyamanan yang timbul.
Hutama Karya menghimbau kepada seluruh pengguna jalan agar dapat mematuhi ketentuan dan tata tertib yang berlaku di jalan tol, berkendara di kecepatan maksimal 80 km/jam, mengecek kondisi kendaraan sebelum mengemudi,
“Serta memastikan berkendara dalam kondisi prima dan tidak memaksakan diri ketika lelah dan mengantuk, serta
memanfaatkan tempat istirahat yang telah disediakan,” pungkasnya. (SA)











