Bandar LampungEKBISLampungPemerintahan

Dukung Petani KPB, Gubenur Lampung Tandatangani Kesepakatan Bersama PT Pusri Palembang

18
×

Dukung Petani KPB, Gubenur Lampung Tandatangani Kesepakatan Bersama PT Pusri Palembang

Sebarkan artikel ini
Gubernur Arinal Djunaidi menandatangani kesepakatan bersama antara Pemerintah Provinsi Lampung dengan PT Pupuk Sriwidjaja (Pusri) Palembang || Foto: Dinas Kominfotik Provinsi Lampung
Gubernur Arinal Djunaidi menandatangani kesepakatan bersama antara Pemerintah Provinsi Lampung dengan PT Pupuk Sriwidjaja (Pusri) Palembang || Foto: Dinas Kominfotik Provinsi Lampung

5W1HIndonesia.id, Bandar Lampung – Gubernur Arinal Djunaidi menandatangani kesepakatan bersama antara Pemerintah Provinsi Lampung dengan PT Pupuk Sriwidjaja (Pusri) Palembang, di Mahan Agung, Jumat (3/5/2024).

Penandatanganan Kesepakatan Bersama tersebut terkait fasilitas kepada Petani Pengguna Kartu Petani Berjaya (KPB) untuk mendapatkan Pupuk Urea Non Subsidi.

Provinsi Lampung merupakan salah satu Lumbung Pangan Nasional, saat ini Lampung menduduki peringkat ke-5 Nasional dalam hal produksi padi, dibawah Provinsi Jawa Timur, Jawa Barat, Jawa Tengah dan Sulawesi Selatan.

Untuk meningkatkan produksi pangan, salah satu faktor produksi utama adalah pupuk. Gubernur Arinal mengatakan bahwa Pemerintah harus bisa menjamin pupuk memenuhi prinsip 6 tepat, yaitu tepat mutu, jumlah, jenis, harga, waktu dan tempat.

Baca Juga  Jaga Imunitas Tubuh, Gubernur Arinal dan Pejabat Pemprov Lampung Berolahraga Sepeda Santai

Berdasarkan data e-RDKK, jumlah NIK Petani yang berhak mendapatkan subsidi pupuk sejumlah 677.957 NIK dimana total kebutuhan pupuknya adalah sebesar 1.043.405 ton, terdiri dari Urea 387.240 ton, NPK 631.883 ton dan NPK Formula Khusus (untuk kakao) 24.282 ton.

Guna memenuhi kebutuhan pupuk tersebut, Pemerintah telah mengalokasikan pupuk bersubsidi. Pada Tahun 2024 ini, berdasarkan Keputusan Menteri Pertanian RI Nomor: 249/KPTS/SR.320/M/04/2024 tentang Penetapan Alokasi dan Harga  Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi (HET) Sektor Pertanian Tahun Anggaran 2024 tanggal 22 April 2024, alokasi pupuk bersubsidi Provinsi Lampung menjadi: Urea 349.531 ton, NPK396.891 ton, NPF FK24.282 ton dan Organik33.016 ton.

Baca Juga  Gubernur Lampung Beri Bantuan Kursi Roda kepada Warga Disabilitas dan Lansia Ulu Belu Tanggamus

Alokasi tersebut sudah memenuhi 90% untuk urea, 63% untuk NPK dan 100% untuk NPK Formula Khusus dari kebutuhan petani di Provinsi Lampung berdasarkan Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (RDKK) tahun 2024.

Untuk memenuhi kekurangan alokasi pupuk bersubsidi, Gubernur mengungkapkan bahwa beberapa komoditi utama diluar 9 komoditi (padi, jagung, kedelai, bawang merah, bawang putih, cabai merah, kopi, kakao dan tebu rakyat), seperti ubi kayu, karet, sawit, diperlukan tambahan pupuk yang berasal dari pupuk non subsidi.

Saat ini banyak beredar pupuk non subsidi dengan berbagai macam merek, berbagai macam kualitas, dan tentunya berbagai macam harga. Hal tersebut berimbas kepada sulitnya petani mendapatkan jaminan harga pupuk yang terjangkau dengan kualitas yang baik.

Baca Juga  Penyerahan 5.191 Mahasiswa KKN Unila Periode I Tahun 2024, Ini Pesan Gubernur Arinal

Oleh karenanya, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung melakukan kesepakatan kerjasama dengan PT Pusri Palembang dalam hal penyediaan dan penyaluran pupuk nonsubsidi sampai ke petani, dengan jaminan kualitas produk yang terjamin, harga lebih wajar (terjangkau), sesuai rekomendasi pemupukan, peningkatan produksi pertanian, solusi permodalan.

Kerjasama ini nantinya akan melibatkan Bumdes-Bumdes yang ada di desa-desa, yang tentunya memiliki kedekatan dengan para petani yang membutuhkan pupuk.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *