5W1HIndonesia.id, Jakarta – Upaya pemerintah dalam meningkatkan asupan gizi masyarakat dan mengatasi stunting telah diinisiasi oleh Presiden RI, Prabowo Subianto, dalam bingkai program prioritas nasional “Makan Bergizi Gratis”.
Dimana di dalamnya termasuk pemberian susu untuk maksud gizi tambahan kandungan protein. Untuk mendukung kebijakan strategis nasional tersebut, Badan Standardisasi Nasional (BSN) menetapkan SNI 3141:2024 tentang Susu Mentah – Sapi, yang diharapkan dapat menjadi sumber rujukan para pemangku kepentingan yang terkait.
Deputi bidang Pengembangan Standar BSN, mengungkapkan bahwa untuk saat ini penerapannya masih bersifat sukarela atau tidak diberlakukan secara wajib bagi pelaku usaha.
“SNI 3141:2024 disusun untuk menjadi sumber acuan dalam penerapan untuk memberikan jaminan kualitas susu mentah yang menjadi bahan baku industri pengolahan susu, sehingga dapat meningkatkan daya saing produk susu lokal dan pada saat yang sama juga sebagai bagian dari upaya melindungi konsumen,” ujar Hendro Kusumo di Kantor BSN, Jakarta, pada Jumat (13/12/2024).
Dengan adanya SNI 3141:2024, diharapkan semakin banyak industri pemasok yang terlibat dalam program strategis nasional tersebut yang menerapkan standar sehingga dapat meningkatkan kualitas susu mentah dalam negeri, mendukung kemandirian industri susu, serta kepastian dalam pemberian perlindungan yang lebih baik kepada konsumen.
Penetapan SNI ini juga diharapkan dapat menjadi solusi ketersediaan sumber rujukan pemecahan persoalan industri pengolahan susu yang selama ini lebih memilih susu impor dibandingkan susu lokal karena alasan kepastian jaminan mutu yang diberikan.
Dengan standar yang jelas, susu mentah dalam negeri juga dapat memenuhi persyaratan industri pengolahan susu dan selanjutnya dapat diterima dengan baik di pasar nasional.
SNI 3141:2024 merupakan revisi dari SNI 3141.1:2011 tentang Susu Segar – Bagian 1: Sapi. Selain revisi persyaratan mutu dan metode uji, juga dilakukan revisi substansi lainnya yang meliputi perubahan judul, ruang lingkup, acuan normatif, istilah dan definisi, serta persyaratan mikrobiologis.











