close
Bandar LampungLampungPemerintahan

Entry Meeting BPK Digelar, Pemprov Lampung Perkuat Tata Kelola Keuangan Daerah

×

Entry Meeting BPK Digelar, Pemprov Lampung Perkuat Tata Kelola Keuangan Daerah

Sebarkan artikel ini
Sekdaprov Lampung, Marindo Kurniawan, memimpin Entry Meeting bersama BPK Perwakilan Provinsi Lampung di Ruang Rapat Sakai Sambayan || Foto: Dinas Kominfotik Provinsi Lampung
Sekdaprov Lampung, Marindo Kurniawan, memimpin Entry Meeting bersama BPK Perwakilan Provinsi Lampung di Ruang Rapat Sakai Sambayan || Foto: Dinas Kominfotik Provinsi Lampung

5W1HIndonesia.id, Bandar Lampung — Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Lampung, Marindo Kurniawan, memimpin Entry Meeting bersama Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Lampung di Ruang Rapat Sakai Sambayan, Rabu (11/2/2026).

Pertemuan ini menandai dimulainya Pemeriksaan Interim atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Provinsi Lampung Tahun Anggaran 2025.

Dalam arahannya, Sekdaprov menegaskan bahwa audit yang dilakukan BPK merupakan siklus tahunan yang krusial untuk memastikan tata kelola keuangan daerah berjalan sesuai regulasi.

Baca Juga  Sekdaprov Lampung Pimpin Rapat Persiapan Pemberian Penghargaan Paritrana Award 2023

Ia meminta seluruh Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk proaktif dan kooperatif selama proses audit berlangsung.

“Saya minta seluruh OPD, terutama BPKAD dan Biro Umum, untuk bersiaga dan kooperatif. Data yang dibutuhkan tim pemeriksa harus segera disiapkan agar proses ini berjalan lancar demi mempertahankan kualitas laporan keuangan kita,” pinta Sekdaprov Marindo.

Sekdaprov juga menekankan pentingnya percepatan tindak lanjut terhadap temuan-temuan sebelumnya guna meminimalisir nilai materialitas yang dapat mempengaruhi opini laporan keuangan.

Baca Juga  Diikuti 60 Camat se-Provinsi Lampung, Pemprov Lampung Gelar Bimtek Pengembangan Kompetensi Pimpinan Daerah

Sementara itu, Kepala BPK RI Perwakilan Provinsi Lampung, Nugroho Heru Wibowo, menjelaskan bahwa pemeriksaan interim ini memiliki tujuan, yaitu pertama, Memantau tindak lanjut hasil pemeriksaan tahun sebelumnya.

Kedua, Menilai efektivitas Sistem Pengendalian Intern (SPI) melalui test of control. Lalu, ketiga, Menguji kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan. Keempat Melakukan pengujian substantif pada akun-akun tertentu (test of detail balance sheet).

Adapun yang menjadi fokus utama dalam pemeriksaan kali ini meliputi pengelolaan Kas Daerah (Kasda), Kas BLUD, dana BOS, aset tetap, belanja barang dan jasa, belanja modal, hingga capaian Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Baca Juga  Ditarget Rampung Pada Bulan Oktober, GOR Siger Way Halim Punya Fasilitas Lengkap

Pemeriksaan interim ini dijadwalkan berlangsung selama 31 hari, terhitung mulai tanggal 11 Februari hingga 14 Maret 2026.

BPK berharap komunikasi yang efektif dapat terjalin antara tim pemeriksa dan entitas agar hasil pemeriksaan dapat dipahami dan ditindaklanjuti secara tepat oleh pihak terkait. (Rls/SA)

Visited 9 times, 1 visit(s) today