Bandar LampungLampungPemerintahan

Gubernur Arinal Ajak SMSI Provinsi Lampung Bersinergi Wujudkan Lampung Berjaya

68
×

Gubernur Arinal Ajak SMSI Provinsi Lampung Bersinergi Wujudkan Lampung Berjaya

Sebarkan artikel ini
Staf Ahli Bidang Kemasyarakatan dan Sumber Daya Manusia Intizam, mewakili Gubernur Lampung menghadiri kegiatan Pelantikan Pengurus SMSI dan LBH SMSI Provinsi Lampung Periode 2022-2027 || Foto: Dok. Diskominfotik Provinsi Lampung
Staf Ahli Bidang Kemasyarakatan dan Sumber Daya Manusia Intizam, mewakili Gubernur Lampung menghadiri kegiatan Pelantikan Pengurus SMSI dan LBH SMSI Provinsi Lampung Periode 2022-2027 || Foto: Dok. Diskominfotik Provinsi Lampung

5W1HIndonesia.id, Bandar Lampung – Gubernur Lampung Arinal Djunaidi diwakili oleh Staf Ahli Bidang Kemasyarakatan dan Sumber Daya Manusia Intizam, menghadiri kegiatan Pelantikan Pengurus Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) dan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) SMSI Provinsi Lampung Periode 2022-2027 di Ballroom Hotel Novotel Lampung, Minggu (15/1/2023).

Pada kegiatan tersebut, berdasarkan surat keputusan SMSI Pusat Nomor 04/KPTS/SMSI PUSAT/I/2023 tentang Pengangkatan Pengurus SMSI Provinsi Lampung Masa Bakti 2022-2027, Ketua SMSI Pusat Firdaus melantik sekaligus mengambil sumpah Ketua SMSI Provinsi Lampung Donny Irawan, S.E beserta jajaran pengurus.

Baca Juga  BPBRD Bandarlampung Targetkan Pemasangan 200 Alat Tapping Box Rampung September

Selain Pengurus SMSI Lampung, pada kesempatan tersebut juga dilakukan pelantikan pengurus Lembaga Bantuan Hukum (LBH) SMSI Provinsi Lampung Periode 2022-2027.

Staf Ahli Bidang Kemasyarakatan dan Sumber Daya Manusia Intizam saat membacakan sambutan tertulis Gubernur Lampung, menyatakan bahwa atas nama Pemerintah Provinsi Lampung, Gubernur mengucapkan selamat kepada Ketua dan seluruh Pengurus Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Provinsi Lampung Masa Bakti Tahun 2022-2027 yang baru saja dilantik.

Baca Juga  Seluruh Relawan Anna-Fritz Tertibkan APK

Gubernur juga mengucapkan terima kasih dan mengapresiasi kepada seluruh pengurus terdahulu yang telah mengemban tugas dan jabatan.

Menurut Gubernur, kemerdekaan berpendapat, kemerdekaan berekspresi dan kemerdekaan pers adalah hak asasi manusia yang dilindungi Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945 serta Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia PBB.

Keberadaan media siber di Indonesia khususnya di Provinsi Lampung menjadi bagian dari kemerdekaan berpendapat, kemerdekaan berekspresi dan kemerdekaan pers.

“Saat ini perkembangan informasi begitu mudah dan cepat diakses. Pada kesempatan ini, saya ingin Serikat Media Siber Provinsi Lampung untuk fokus dalam menghadapi eskalasi politik Indonesia tahun 2023-2024 yang tentunya terdapat tantangan,” ucap Intizam.

Baca Juga  Dewan Gelar Daerah Lampung Usulkan Wan Abdurachman sebagai Calon Pahlawan Daerah

Menurut Gubernur, terdapat tiga tantangan terbesar secara eskalasi isu, yaitu pertama politik identitas, yang kedua misinformasi, dimana misinformasi tersebut terkait dengan berita hoaks, kemudian yang ketiga adalah tentang hate speech, ujaran-ujaran kebencian terutama yang terkait dengan politik identitas.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *