Ia menyatakan akan segera mengeluarkan surat resmi penetapan harga minimal singkong yang berlaku secara nasional.
“Regulasi ini harus kita kawal bersama. Saya akan buatkan surat agar harga singkong minimal sesuai regulasi harga di Lampung, sehingga petani punya jaminan harga. Kita tidak boleh membiarkan petani terus merugi,” tegas Mentan.
Selain soal harga, Mentan juga mendorong peningkatan kualitas dan produktivitas singkong, agar mampu bersaing dan memenuhi kebutuhan industri dalam negeri.
Ia bahkan menawarkan pelatihan khusus yang akan diterapkan langsung di Lampung. “Saya mau singkong Lampung bisa 70 ton per hektare. Saya minta Pak Sekjen memanggil tim khusus. Nanti saya ajarkan langsung supaya bisa diterapkan di Provinsi Lampung. Kita kawal regulasi sistem tata niaga singkong, petani untung, pabrik juga tidak dirugikan,” tutur Amran.
Gubernur Mirza menegaskan bahwa persoalan singkong bukan isu kecil. Komoditas ini menyumbang signifikan terhadap ekonomi daerah, bahkan luas lahan singkong di Lampung melampaui luas tanaman padi dan jagung.
“Kalau tata niaga singkong dibiarkan amburadul, kita kehilangan potensi ekonomi besar dan petani kehilangan mata pencaharian. Kami minta pemerintah pusat segera melakukan intervensi,” tegasnya.
Dengan langkah proaktif ini, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung bersama kabupaten sentra singkong menunjukkan sinergi nyata untuk melindungi petani dan memperkuat ketahanan pangan nasional berbasis komoditas lokal. (Rls/SA)











