close
Bandar LampungLampungPemerintahan

Lampung Luncurkan E-Monev Keterbukaan Informasi Publik 2025

×

Lampung Luncurkan E-Monev Keterbukaan Informasi Publik 2025

Sebarkan artikel ini
Kepala Dinas Kominfotik Lampung, Ganjar Jationo, membuka kegiatan peluncuran sistem Electronic Monitoring and Evaluation (E-Monev) Keterbukaan Informasi Publik 2025 || Foto: Dinas Kominfotik Provinsi Lampung
Kepala Dinas Kominfotik Lampung, Ganjar Jationo, membuka kegiatan peluncuran sistem Electronic Monitoring and Evaluation (E-Monev) Keterbukaan Informasi Publik 2025 || Foto: Dinas Kominfotik Provinsi Lampung

5W1HIndonesia.id, Bandar Lampung – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung meluncurkan sistem Electronic Monitoring and Evaluation (E-Monev) Keterbukaan Informasi Publik 2025 pada Rabu (10/9/2025).

Kegiatan yang berlangsung secara daring ini dibuka oleh Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal yang diwakili oleh Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, dan Statistik (Kominfotik) Lampung, Ganjar Jationo.

Baca Juga  Pemprov Lampung Alokasikan Rp 750 Miliar pada APBD 2023 untuk Perbaiki Jalan

Peluncuran yang dipusatkan di ruang video conference Kantor Dinas Kominfotik Provinsi Lampung itu dihadiri Ketua Komisi Informasi (KI) Provinsi Lampung, Erizal, bersama jajaran anggota.

Sementara itu, secara daring, acara diikuti ratusan instansi mulai dari OPD provinsi dan kabupaten/kota, Bawaslu, KPU, perguruan tinggi, BUMN/BUMD, hingga kepala desa serta sekolah menengah atas di seluruh Lampung.

Baca Juga  Tiba di Lampung, Herman HN Siap Jadi Orang Pertama yang Diberi Vaksin Covid-19

Gubernur Lampung dalam sambutan tertulis  yang dibacakan oleh Kadis Kominfotik Provinsi Lampung, Ganjar Jationo menekankan bahwa keterbukaan informasi publik adalah pilar penting untuk menciptakan pemerintahan yang bersih dan akuntabel.

“Landasan hukumnya termaktub dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik,” paparnya.

Baca Juga  Bus Damri Antar Provinsi Sudah Kembali Aktif

Menurut Gubernur, badan publik memiliki kewajiban hukum menyediakan, memberikan, dan menerbitkan informasi yang berada di bawah kewenangannya.

“Layanan tersebut harus diberikan secara cepat, tepat, dan sederhana agar publik dapat mengakses informasi yang dibutuhkan,” ujarnnya.

Visited 19 times, 1 visit(s) today
Poster Promosi Bayar Pajak Kendaraan Bandar Lampung