Bandar LampungLampungPemerintahan

Lampung Luncurkan E-Monev Keterbukaan Informasi Publik 2025

×

Lampung Luncurkan E-Monev Keterbukaan Informasi Publik 2025

Sebarkan artikel ini
Kepala Dinas Kominfotik Lampung, Ganjar Jationo, membuka kegiatan peluncuran sistem Electronic Monitoring and Evaluation (E-Monev) Keterbukaan Informasi Publik 2025 || Foto: Dinas Kominfotik Provinsi Lampung
Kepala Dinas Kominfotik Lampung, Ganjar Jationo, membuka kegiatan peluncuran sistem Electronic Monitoring and Evaluation (E-Monev) Keterbukaan Informasi Publik 2025 || Foto: Dinas Kominfotik Provinsi Lampung

Gubernur menambahkan, di era digital saat ini pemanfaatan teknologi informasi menjadi semakin krusial. Karena itu, peluncuran e-Monev dipandang sebagai inovasi penting untuk memantau kepatuhan badan publik terhadap prinsip keterbukaan informasi.

“Melalui e-Monev ini, kita dapat meningkatkan kepercayaan publik, membangun tata kelola pemerintahan yang transparan, serta memperkuat ruang dialog antara pemerintah dan masyarakat,” kata Gubernur.

Lebih jauh, Gubernur optimistis penerapan keterbukaan informasi yang konsisten akan memperkuat demokrasi lokal. Hal itu juga diharapkan mendorong pembangunan yang inklusif dan menjadikan Lampung sebagai contoh praktik pemerintahan modern yang responsif.

Sementara itu, Ketua Komisi Informasi Lampung, Erizal, menyebutkan bahwa pada tahun ini terdapat 246 badan publik yang mengikuti e-Monev 2025. Jumlah itu terdiri dari 111 pimpinan badan publik pada sesi pertama dan 135 pada sesi kedua.

“Terima kasih kepada seluruh peserta dan panitia yang bekerja keras menyiapkan kegiatan ini hampir satu bulan penuh meski dalam keterbatasan. Kegiatan ini rutin dilakukan setiap tahun sebagai amanat dari UU KIP,” tutur Erizal.

Ia menegaskan, e-Monev bukanlah sekadar instrumen administratif, melainkan sarana untuk mengukur tingkat kepatuhan dan konsistensi badan publik dalam menyediakan informasi yang terbuka bagi masyarakat.

Lebih rinci, e-Monev 2025 bertujuan menjamin hak warga negara atas informasi publik, mewujudkan penyelenggaraan negara yang transparan, serta mendorong partisipasi masyarakat dalam proses pembangunan.

Selain itu, Erizal menjelaskan, pengukuran kepatuhan badan publik tidak dimaksudkan sebagai pengukuran kepatuhan terhadap Komisi Informasi. Penilaian dilakukan berdasarkan hak dan kewajiban badan publik sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.