5W1HIndonesia.id, Bandar Lampung — Gubernur Lampung, Rahmat Mirzani Djausal menghadiri Rapat Paripurna DPRD Provinsi Lampung bertempat di Ruang Sidang Paripurna DPRD Provinsi Lampung, Kamis (10/9/2026).
Rapat paripurna tersebut merupakan Lanjutan Pembicaraan Tingkat I dengan agenda penyampaian Jawaban Gubernur Lampung terhadap Pemandangan Umum Fraksi-Fraksi DPRD Provinsi Lampung atas Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD Provinsi Lampung Tahun Anggaran 2026.
Selain itu, rapat juga membahas Jawaban Gubernur terhadap Pemandangan Umum Fraksi-Fraksi DPRD atas dua Raperda Prakarsa Pemerintah Provinsi Lampung serta Tanggapan dan/atau Jawaban Fraksi-Fraksi terhadap Pendapat Kepala Daerah atas 12 Raperda Usul Inisiatif DPRD Provinsi Lampung.
Dalam penyampaian jawabannya, Gubernur Mirza menyampaikan apresiasi kepada seluruh fraksi DPRD Provinsi Lampung atas berbagai saran, masukan, tanggapan, dan pertanyaan yang disampaikan terhadap Raperda Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026.
“Kesepakatan tersebut dicapai melalui proses pembahasan antara Tim Anggaran Pemerintah Daerah beserta jajaran Perangkat Daerah dengan Badan Anggaran beserta Fraksi-Fraksi DPRD, sebagai wujud sinergi dan komitmen bersama untuk memastikan setiap program dan kegiatan yang direncanakan benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat serta berkontribusi terhadap percepatan pembangunan Provinsi Lampung,” ujar Gubernur Mirza.
Ia menjelaskan, penyusunan Raperda Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026 berpedoman pada kesepakatan bersama antara Pemerintah Daerah dan DPRD mengenai Rancangan Perubahan Kebijakan Umum Anggaran dan Perubahan Prioritas Plafon Anggaran Sementara Tahun Anggaran 2026 yang telah disepakati pada 7 Agustus 2026.
Dari sisi pendapatan, Rancangan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026 telah disepakati sebesar Rp 6,992 triliun. Angka tersebut terdiri atas Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar Rp 4,007 triliun, Pendapatan Transfer sebesar Rp 2,874 triliun, serta Lain-Lain Pendapatan Daerah yang Sah sebesar Rp 111,008 miliar.
Menurut Gubernur, optimalisasi pendapatan daerah membutuhkan kerja keras, inovasi, serta kemampuan beradaptasi terhadap dinamika regulasi. Pemerintah Provinsi Lampung terus mendorong berbagai terobosan untuk menggali dan mengoptimalkan potensi pendapatan daerah guna memperkuat kapasitas fiskal.
Sementara itu, kebijakan belanja daerah dalam Rancangan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026 ditetapkan sebesar Rp 7,991 triliun.
Belanja tersebut diarahkan untuk mendukung pencapaian prioritas pembangunan daerah, memperkuat pemulihan dan pertumbuhan ekonomi, serta diselaraskan dengan RPJMD Provinsi Lampung dan prioritas pembangunan nasional.
Gubernur menegaskan, pengelolaan APBD harus dilakukan secara efektif, efisien, dan tepat sasaran dengan mengutamakan kegiatan produktif yang memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.
“APBD harus dikelola secara efektif, efisien, dan tepat sasaran, dengan mengutamakan kegiatan produktif yang memberikan manfaat nyata bagi peningkatan kualitas sumber daya manusia, pelayanan publik, serta kemajuan sosial dan ekonomi daerah sesuai kewenangan Pemerintah Provinsi Lampung,” terangnya.
Untuk sejumlah hal yang masih membutuhkan klarifikasi dan penjelasan lebih rinci, Gubernur menyampaikan bahwa pembahasannya akan dilakukan secara langsung oleh masing-masing perangkat daerah pada tingkat komisi maupun Badan Anggaran DPRD Provinsi Lampung.
Terkait Jawaban Gubernur atas Dua Raperda Prakarsa Pemprov, Gubernur Mirza juga menyampaikan jawaban Pemerintah Provinsi Lampung terhadap pemandangan umum fraksi-fraksi DPRD atas dua Raperda Prakarsa Pemerintah Provinsi Lampung.
Dua Raperda tersebut masing-masing mengatur pencabutan beberapa peraturan daerah dan perubahan atas Peraturan Daerah Provinsi Lampung Nomor 6 Tahun 2021 tentang Riset dan Inovasi Daerah.











