Gubernur menyampaikan apresiasi atas tanggapan positif dan dukungan fraksi-fraksi DPRD terhadap kedua Raperda tersebut. Menurutnya, berbagai masukan yang disampaikan fraksi pada prinsipnya diarahkan untuk menyempurnakan kualitas Raperda sekaligus meningkatkan kualitas penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, dan pelayanan kepada masyarakat.
Terkait pencabutan beberapa peraturan daerah mengenai tarif pelayanan Rumah Sakit Jiwa Daerah Provinsi Lampung dan pola tarif Rumah Sakit Umum Daerah Bandar Negara Husada Provinsi Lampung, Gubernur menjelaskan langkah tersebut diperlukan untuk mendukung tertib administrasi pengelolaan keuangan daerah, harmonisasi peraturan perundang-undangan, kepastian hukum, serta penyesuaian pengaturan tarif.
Kedua rumah sakit tersebut telah menerapkan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah (PPK-BLUD). Berdasarkan ketentuan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018 tentang Badan Layanan Umum Daerah, pengaturan tarif BLUD dilakukan melalui peraturan kepala daerah.
Sementara itu, perubahan Perda tentang Riset dan Inovasi Daerah diarahkan untuk memperkuat peran Badan Penelitian dan Pengembangan Daerah dalam mengoordinasikan riset dan teknologi serta memperkuat ekosistem riset dan inovasi di Provinsi Lampung.
Gubernur berharap seluruh masukan dan usulan yang masih perlu dibahas dapat disempurnakan dalam pembicaraan pada tingkat berikutnya sehingga kedua Raperda tersebut dapat menghasilkan produk hukum yang berkualitas dan memberikan manfaat bagi masyarakat Lampung.
Terkait Tanggapan dan/atau Jawaban Fraksi-Fraksi terhadap Pendapat Kepala Daerah atas 12 Raperda Usul Inisiatif DPRD Provinsi Lampung, Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Provinsi Lampung menyampaikan tanggapan dan/atau jawaban fraksi-fraksi terhadap pendapat Kepala Daerah atas 12 Raperda Usul Inisiatif DPRD Provinsi Lampung.
Adapun ke-12 Raperda tersebut meliputi pengelolaan sumber daya air di Provinsi Lampung; fasilitasi pembangunan kebun masyarakat bagi perusahaan perkebunan; pengembangan pertanian perkotaan; tata kelola dan hilirisasi ubi kayu; pengelolaan barang milik daerah.
Lalu, pemberdayaan koperasi dan usaha kecil; pertambangan rakyat; pembangunan infrastruktur berkelanjutan; Raperda terkait LGBT; pencegahan dan penanganan kekerasan di lingkungan satuan pendidikan; penyelenggaraan urusan kelautan dan perikanan Provinsi Lampung; serta desa wisata.
Bapemperda menyampaikan bahwa tanggapan terhadap pendapat Gubernur diberikan dalam dua aspek, yakni jawaban secara umum dan jawaban secara khusus.
Secara umum, Bapemperda memastikan substansi materi muatan 12 Raperda telah disusun sesuai dengan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah provinsi.
Bapemperda juga menyatakan bahwa penyusunan Raperda tidak dimaksudkan sekadar menyalin ketentuan peraturan perundang-undangan yang telah ada. Materi muatan disusun dengan memperhatikan kesesuaian dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, ketertiban umum, kesusilaan, hak asasi manusia, serta prinsip non-diskriminasi.
Bapemperda menegaskan, apabila terdapat kesamaan materi muatan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, hal tersebut merupakan bagian dari teknik penyusunan peraturan perundang-undangan untuk memastikan adanya keterkaitan dan keselarasan norma.
Atas seluruh pembahasan tersebut, Bapemperda pada prinsipnya menyepakati agar 12 Raperda Usul Inisiatif DPRD Provinsi Lampung dapat dilanjutkan ke tingkat pembicaraan berikutnya.
Bapemperda juga membuka ruang bagi Pemerintah Provinsi Lampung melalui perangkat daerah terkait untuk memberikan saran dan masukan dalam proses pembahasan.
Ruang partisipasi juga tetap dibuka bagi masyarakat, akademisi, praktisi, organisasi masyarakat, serta pemangku kepentingan lainnya. (Rls/SA)











