5W1HIndonesia.id, Bandar Lampung – Gubernur Lampung Arinal Djunaidi meraih penghargaan sebagai Gubernur Pembina Terbaik Teknologi Tepat Guna dan Posyantek Tingkat Nasional Tahun 2023.
Piagam Penghargaan tersebut diserahkan langsung oleh Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Mendes PDTT) Abdul Halim Iskandar pada pembukaan Gelar Teknologi Tepat Guna Nusantara (GTTGN) XXIV Tahun 2023, di PKOR, Bandar Lampung, Rabu (7/6/2023).
Mendes PDTT Abdul Halim Iskandar menyampaikan ungkapan syukur karena bisa melaksanakan Gelar Teknologi Tepat Guna Nusantara (GTTGN) XXIV di Provinsi Lampung.
“Alhamdulillah kita bisa menepati di Provinsi Lampung yang luar biasa ini, yang terbukti waktu Gelar Teknologi Tepat Guna Nusantara di Cirebon ternyata Lampung banyak sekali meraih juara. Dan hari ini ternyata banyak meraih juara untuk lomba di GTTGN 2023,” ujar Mendes PDTT Abdul Halim Iskandar.
“Selamat kepada Pak Gubernur Lampung dan seluruh Bupati Walikota Lampung, dan juga seluruh Bupati Walikota yang mendapatkan Juara Teknologi Tepat Guna,” sambungnya.
Lanjut, Mendes PDTT Abdul Halim Iskandar menyampaikan bahwa Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang desa menyebutkan teknologi tepat guna sampai empat kali, hal ini mengingat betapa pentingnya teknologi tepat guna untuk diimplementasikan di desa.
Pertama, kepada kepala desa bahwa dalam menjalankan tugas pemerintahan desa, pembangunan desa, pembinaan kemasyarakatan, serta pemberdayaan masyarakat desa, kepala desa harus memanfaatkan teknologi tepat guna, hal ini tertuang pada pasal 26 ayat 2.
Kedua, bahwa pengembangan dan penggunaan teknologi tepat guna harus dipertimbangkan. Ketika pemerintah Desa menetapkan prioritas program kegiatan pembangunan desa di dalam musyawarah desa, hal ini tertuang dalam pasal 80 ayat 4.
Ketiga, pembangunan kawasan perdesaan salah satunya harus ditempuh dengan pengembangan dan penggunaan teknologi tepat guna, ini tertuang di pasal 83 ayat 3.
Dan yang Keempat, Pemerintah maupun Pemerintah Daerah dalam menjalankan urusan pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa, salah satunya harus ditempuh juga dengan penerapan hasil pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi tepat guna dan temuan baru untuk kemajuan ekonomi dan pertanian masyarakat desa, hal ini tertuang dalam pasal 112 ayat 3.











