Bandar LampungLampungPemerintahan

Gubernur Lampung Serahkan SK PPPK Jabatan Fungsional Kesehatan dan Guru

×

Gubernur Lampung Serahkan SK PPPK Jabatan Fungsional Kesehatan dan Guru

Sebarkan artikel ini
Gubernur Lampung Arinal Djunaidi menyerahkan SK PPPK Jabatan Fungsional Kesehatan dan Fungsional Guru || Foto: Adpim Pemprov Lampung
Gubernur Lampung Arinal Djunaidi menyerahkan SK PPPK Jabatan Fungsional Kesehatan dan Fungsional Guru || Foto: Adpim Pemprov Lampung

“Mari kita bersama-sama menciptakan lingkungan kerja yang kondusif, penuh dengan semangat kolaborasi, dan saling mendukung satu sama lain. Saya yakin, dengan kerjasama yang baik, kita akan mampu meraih banyak prestasi dan memberikan dampak positif yang besar bagi masyarakat Lampung,” ujarnya.

Dalam kesempatan yang sama, Kepala BKD Provinsi Lampung Meiry Harika Sari melaporkan bahwa berdasarkan hasil seleksi administrasi dan informasi dari jumlah formasi yang diusulkan, maka mendapatkan penetapan nomor induk PPPK sejumlah 5.365 orang, dan PNS yang telah memenuhi persyaratan untuk diangkat ke dalam jabatan fungsional sejumlah 12 orang.

“Sehingga pada hari ini akan dilakukan pelantikan sebanyak 5.377 orang dan akan diangkat sumpah janjinya pada hari ini yang akan dibagi menjadi dua sesi, yang pertama sebanyak 2577 orang, dimana fungsional guru sebanyak 2.274 orang dan fungsional kesehatan sebanyak 303 orang,” paparnya.

“Adapun sesi kedua, akan kita laksanakan sebanyak 2.800 orang yang akan dilaksanakan setelah acara sesi pertama, dimana fungsionalitas guru sebanyak 2.782 orang, fungsional kesehatan 6 orang, dan PNS sebanyak 12 orang,” tambah Meiry.

Meiry menjelaskan bahwa pelaksanaan rekrutmen PPPK dan pelantikan serta pengangkatan sumpah ASN ke dalam jabatan fungsional bertujuan, yaitu pertama, memenuhi kebutuhan pegawai di Pemerintah Provinsi Lampung terutama di sektor-sektor yang membutuhkan tenaga kerja tambahan yang tersebar di 15 kabupaten/kota.

Kedua, meningkatkan kualitas pelayanan publik dengan memperkuat kapasitas organisasi dan memenuhi standar kompetensi yang telah ditetapkan.
Ketiga, memastikan bahwa seseorang ditempatkan di posisi yang sesuai dengan kemampuan pengetahuan dan keterampilan.

Keempat, memastikan bahwa setiap pegawai yang memiliki tanggung jawab yang sesuai dengan keahliannya sehingga dapat memberikan kontribusi maksimal bagi pemerintah provinsi Lampung Dalam pelaksanaan tugasnya.

“Pelaksanaan seleksi P3K ini melalui tahapan seleksi yang transparan, akuntabel, dan bebas dari KKN dengan metode CAT yang dilaksanakan oleh BKN,” ujar Meiry. (Rls/SA)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *