5W1HIndonesia.id, Bandar Lampung – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung mengumumkan pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), serta tenaga non-ASN.
Hal ini disampaikan oleh Gubernur Lampung, Rahmat Mirzani Djausal, dalam konferensi pers yang digelar pada Senin (17/3/2025).
Gubernur menuturkan bahwa pencairan THR akan dimulai pada 18 Maret 2025, mencakup THR Gaji dan THR Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) dengan total anggaran sebesar Rp 125 miliar.
Dana ini dialokasikan untuk 12.980 PNS dan 6.298 PPPK di lingkungan Pemerintah Provinsi Lampung.
Selain itu, sebagai bentuk perhatian terhadap tenaga non-ASN, pemerintah juga telah mengalokasikan Tunjangan Keagamaan sebesar Rp 7,194 miliar untuk 3.128 tenaga non-ASN.
Langkah ini merupakan wujud apresiasi serta komitmen Pemprov Lampung dalam meningkatkan kesejahteraan pegawai, sekaligus mendorong daya beli masyarakat menjelang Hari Raya Idul Fitri dan tahun ajaran baru.
- PLN Tuntaskan Desa Berlistrik 100% Kabupaten Tanggamus – April 18, 2025
- Pj Sekdaprov Lampung Ikuti Rakor Bidang Polkam – April 18, 2025
- Catat, Program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor di Lampung Mulai 1 Mei 2025 – April 18, 2025