Salah satunya yaitu untuk tidak perlu mengibarkan bendera merah putih, sehingga kesadaran masyarakat untuk memasang bendera merah putih mulai berkurang
“Saya mengajak para anak bangsa, untuk tetap menjaga konsistensi apa yang dituqngkan diputuskan didalam wadah organisasi ketika kita mencanangkan kemerdekaan Indonesia,” ujar Arinal.
Atas kondisi dan dinamika tersebut, Arinal mengajak semua pihak bersama-sama seluruh elemen masyarakat melakukan Kesiapsiagaan Nasional sebagai salah satu strategi pencegahan gerakan-gerakan dan penyebaran paham-paham yang bertentangan dengan Pancasila yang salah satunya doktrinnya tidak perlu mengibarkan bendera merah putih.
Sebagai bangsa yang lahir dan hidup di bumi Indonesia terpanggil untuk mengibarkan bendera Merah Putih pada bulan Agustus.
Dengan mengibarkan bendera di depan rumah, bangsa Indonesia teringat sejarah perjuangan kemerdekaan Indonesia. Mengibarkan bendera Merah Putih menjadi wujud cinta kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Untuk itu, dipandang penting dan urgen bagi Pemerintah melakukan upaya yang bertujuan untuk menggugah rasa patriotisme dan meningkatkan semangat nasionalisme seluruh masyarakat Indonesia, yaitu melalui kegiatan “Gerakan Pembagian 10 Juta Bendera Merah Putih” yang dimulai tanggal 1 s.d 31 Agustus 2022.
Gubernur Arinal juga mengajak seluruh masyarakat Lampung baik secara pribadi, kelompok, organisasi kemasyarakatan, unsur pemerintahan, maupun swasta untuk berpartisipasi dalam pelaksanaan kegiatan “Gerakan Pembagian 10 Juta Bendera Merah Putih”.
“Semoga kita semua selalu mencintai tanah air, meningkatkan semangat nasionalisme seluruh masyarakat Lampung dan juga sekaligus sebagai alat pemersatu bangsa dan wilayah diseluruh wilayah Indonesia,” harapnya. (Rls/SA)











